Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Fakultas Ekonomi dan.Bisnis Universitas Muhamadiyah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Menekan Beban Anak Negeri Ini Melalui Pengaturan dan Kebijakan

15 Juni 2024   07:05 Diperbarui: 15 Juni 2024   12:30 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengalaman teman saya, pada saat ia ke kantor karena kantornya berada dalam komplek suatu mal, ia berlangganan Rp10.000,- se hari (selama jam kerja) atau Rp300.000,- se bulan, kemudian pada kesempatan lain ia rata-rata parkir di luar kantor se bulan 5 kali, maka ia akan mengeluarkan jasa parkir diluar kantor sebesar Rp50.000,-. Dengan demikian jumlah beban atas jasa parkir yang harus ia bayar sebesar Rp350.000,-. Ini baru standar kota biasa, belum lagi standar kota besar yang mungkin dua atau tiga kali lipat.

Bila diasumsikan seorang teman tersebut memperoleh penghasilan standar UMP (katakalan UMP Kota Palembang) sebesar lebih kurang Rp3.500.000,-, maka beban yang harus ditanggungnya untuk jasa parkir saja sebesar 10 persen dari jumlah pendapatan/penghasilannya, belum lagi beban lain yang harus ditanggungnya, baik beban asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan potongan ini dan itu.

Buat Ketentuan dan Kebijakan.

Bila dicermati, sebenarnya tidak semua lokasi atau halaman parkir yang harus dikenakan jasa parkir, atau tidak semua lokasi atau halaman parkir berbayar. Tidak sedikit, lokasi atau halaman parkir yang grartis alias tidak dikenakan jasa parkir.

Misalnya ada gerai/tokok/tenant tertentu memasang papan atau merek yang tertera "parkir gratis". Namun, apa daya walaupun sudah ada merek "parkir gratis", pada saat Anda akan meninggalkan lokasi tersebut, dengan serta merta tukang parkir mengatur kendaraan Anda, dan tidak mungkin Anda melaju begitu saja. Setidaknya Anda akan membayar jasa parkir (walaupun terkadang terpaksa) setidaknya minimal Rp3.000,- sampai Rp5.000,- sekali parkir.

Untuk itu harus ada pengaturan dari pihak yang berwenang, bagaimana sebaiknya. Tukang parkir tidak resmi diarahkan untuk mendapatkan penghasilan dengan aktivitas lain, dan gerai/tokok/tenant harus tegas kepada petuga parkir yang tidak resmi tersebut. 

Ini perlu dilakukan, bukan hanya kasihan kepada pelanggan/konsumen, tetapi bisa saja pelanggan/konsumen mencari gerai/toko/tenant yang lain yang memang benar-benar tidak ada jasa parkirnya.

Begitu juga dengan beban yang memang secara resmi dikenakan pada anak negeri ini. Sebaiknya perlu ditinjau ulang, apakah tidak sebaiknya dibatalkan saja, yang masih bisa diperkecil usahakan diperkecil saja, beban yang masih bisa ditanggung tempat mereka bekerja, sebaiknya ditanggung saja oleh tempat mereka bekerja.

Ini penting, selain mengurangi beban anak negeri ini, juga akan berdampak pada peningkatan pengeluaran konsumsi atau peningkatan daya beli. Dengan demikian, perekonomian akan terdongkrak naik. Apalagi negeri ini memang membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat.

Dinamika yang terjadi ini, fenomena yang berkembang saat ini, harus disikapi dengan bijak, bukankah anak negeri ini bagian integral kehidupan berbangsa dan bernegara. Diharapkan semua komponen merasa better-off. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun