Dengan demikian, kemungkinan calon konsumen untuk membuka SMS yang pelaku bisnis kirim melalui operator telpon seluluer atau HP tersebut, semakin besar. Dengan demikian pula, diharapkan semakin besar probaliti konsumen yang akan tergoda dan akan membeli produk yang pelaku bisnis tawarkan tersebut.
Â
Bila disimak, masih banyak lagi strategi promosi yang dilakukan pelaku bisnis tersebut. Ada yang melakukan strategi promosi dengan "demontrasi" atas produk yang akan dijualnya di suatu tempat keramaian. Ada yang melakukan strategi promosi dengan beberapa tenaga khusus mengelilingi suatu lokasi dengan memegang spanduk besar yang berisikan iklan tentang produk yang mereka tawarkan. Misalnya di Palembang, dilakukan pelaku bisnis dengan menugaskan tenaga/petugas  di "Kambang Iwak Besak", suatu tempat/lokasi  olah raga yang sangat ramai dikunjungi masyarakat setiap  hari minggu untuk ber- olah raga dan bersantai ria.
Kesemua strategi promosi yang dilakukan pelaku bisnis tersebut, dalam jangka pendek atau sesaat memang tidak serta merta langsung mendorong konsumen untuk membeli produk yang plaku bisnis tawarkan tersebut, tetapi dalam jangka panjang atau pada lain kesempatan diharapkan konsumen yang dibenaknya sudah terpatri dengan produk yang ditawarkan pelaku bisnis tersebut, akan ingat kembali produk yang mereka tawarkan dan pada saatnya akan membeli produk yang pelaku bisnsi tawarkan tersebut.
Sikap Konsumen.
Dalam menyikapi startegi promosi yang dilakukan pelaku bisnis tersebut, konsumen harus mengedepankan unsur rasionalitas jangan "emosi" atau mengedepankan unsur irrasional. Misalnya; ada penawaran dari pelaku bisnis bidang otomotif, dengan strategi promisinya; "cukup dengan uang Rp. 5 juta dan ansuran ringan per bulan Anda bisa langusng membawa pulang kendaraan merek A".
Jika konsumen tidak cermat, hanya mengedepankan unsur "emosi" atau unsur irrasional, maka bukan tidak mungkin konsumen dengan serta merta mendekat kepada tenant yang menawarkan kendaraan tersebut, ditambah dengan tenaga penjual yang cekatan membujuk konsumen tersebut, akhirnya konsumen tersebut memutuskan untuk melakukan transaksi, dengan langsung membayar DP Rp. 5 juta.
Begitu di rumah, konsumen tersebut, mulai dihantui oleh rasa takut tidak bisa melakukan pembayaran ansuran bulanan, sehingga konsumen tersebut bingung dan berencana akan membatalkan transaksi yang sudah dilakukannya. Nah, bila ini yang terjadi, bisa saja uang DP tersebut tidak dikembalikan mereka  atau pun dikembalikan mereka, hanya sebagian saja. Jika ini yang terjadi, konsumen akan  menderita kerugian.
Bisa juga konsumen memang jadi membeli secara kredit tersebut, karena konsumen tersebut tidak cermat dalam mengkalkulasi kemampuannya, menimbang-nimbang kelancaran ansurannya, sehingga untuk beberapa bulan ke depan, kredit macet. Jika kredit macet, tidak bisa mengansur tiga bulan saja, maka kendaraan akan diambil oleh leasing tempat konsumen mendapatkan pembiayaan tersebut.
l