Pasar persaingan tidak sempurna (imperfect /not perfect competation market) atau disingkat PPTS, seperti pasar monopoli, jika bertujuan untuk mengemplementasikan pasal 33 ayat (3) UUD 1945, memang sangat diperlukan.Â
Namun, bila terjadi praktik monopoli, yang dilakukan oleh pelaku bisnis dalam pasar persiangan sempurna (perfect competation market)  atau disingkat PPS perlu diwanti-wanti, agar praktik monopoli tersebut dapat dihentikan dan atau dikembalikan padai  pasar persiangan sempurnna, agar tidak merugikan konsumen dan pelaku usaha lain.
Jika ditilik, kedua struktur pasar tersebut, PPS dan PPTS tersebut masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Â Â Â Â Â Pasar monopoli mempunyai beberapa kelebihan dan kekuranga.Â
Kelebihannya adalah profit maksimal, inovasi, efisiensi, pengendalian kualitas, dan investasi dalam infrastruktur. Sementara kekuarangannya adalah kurangnya persaingan, pilihan konsumen terbatas, Â ketidaksetaraan distribusi, Â kurangnyo inovasi (Muhmmad Idris, Kompas.com, 23 Februari 2024).
Selain itu, pentingnya memberlakukan  PPS, karena PPS  memeberi kebebasan konsumen dalam memilih produk yang akan dibelinya, sementara  PPTS apalagi bila ada praktik monopoli akan "mengganggu" mekanisme pasar yang sudah berjalan secara   normal tersebut.
Jika PPTS, seperti monopili tersebut dijalankan  dalam kondisi yang mengacu pada landasan konstitusi tersebut, maka sah-sah saja.Â
Namun bila pasar monopili dilakukan oleh pelaku bisnis yang semula berada dalam PPS, namun pelaku bisnis tersebut melakukan i praktik monopoli, maka harus ada pihak yang dapat menengahinya, agar tidak merugikan sesama pelaku bisnis selaku pesaing, tidak merugikan konsumen, dan atau merugikan kepentingan umum.
Praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu  atau lebuh pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan  usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.  (esdm.go.id)
Praktik Monopoli dalam Bisnis.
Dilapangan sering kita temui yang sebelumnya pelaku bisnis tersebut bergelut dalam PPS, namun karena pelaku bisnsi tersebut merasa mempunyai "kekuatan" dari sisi modal dan dari sisi "brand", maka dengan serta merta pelaku bisnis tersebut akan melakukan praktik monopoli.