Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Pelaku Bisnis Melakukan Kegiatan Bisnis Secara Tidak Resmi Sebaiknya Diakomodasi!

1 Juni 2024   13:58 Diperbarui: 1 Juni 2024   19:49 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pusat Kue Subuh Depok di area depan lobi utama Depok Town Square (Detos), Jalan Margonda, Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2024).(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Dengan semakin sulitnya mencari pekerjaan formal, sementara tuntutan untuk memenuhi kebutuhan tidak bisa ditunda, maka wajar, kalau anak negeri ini mengambil langkah praktis yakni melakoni bisnis skala kecil-kecilan agar memperoleh penghasilan demi memenuhi kebutuhan.

Dalam melakoni bisnis tersebut, mereka terkendala dengan modal dan atau dana untuk menyewa petak yang permanen pada lokasi strategis dan atau lokasi pasar yang sudah disediakan pemerirntah. Sehingga, wajar kalau mereka melakoni unit bisnis mereka secara tidak resmi atau secara liar, mereka menggelar barang dagangannya di lokasi fasilitas publik, di bibir jalan raya, di lokasi perkampungan dan tempat yang mereka anggap bisa dijangkau konsumen.

Bila disimak, rata-rata lokasi tempat mereka melakoni bisnis secara tidak resmi atau liar tersebut akan mengganggu "kenyamanan", menggangu "lalu lalang" kendaraan melintas dan menganggu kelestarian lingkungan disekitar. Apa daya, inilah fakta yang harus disaksikan oleh anak ngeri ini, harus disaksikan oleh pihak yang berkompeten, oleh pihak pemerintah dan jajarannya.

Sebenarnya mereka tahu kalau cara melakoni bisnis tersebut "kurang etis", namun itu terpaksa harus mereka lakukan. Walaupun, mereka harus menghadapi kendala keamanan, kendala "digaruk" oleh petugas ketertiban tata kota dan pihak lain yang terkadang ingin megambil keuntungan dari kesempatan yang tercipta tersebut.

Cendrung Permanen.

Bila dicermati, kegiatan bisnis tidak resmi atau liar yang dilakukan oleh pelaku bisnis tersebut adalah rata-rata pelaku bisnis kecil-kecilan dan biasanya mereka hadir di lokasi yang menjadi "bidikan" mereka tersebut, mereka hadir satu per satu, lama ke lamaan banyak tak terbendung. 

Pertama, mungkin hanya satu orang pelaku bisnis yang menggelar barang dagangannya dengan media meja atau lapak kecil, kemudian dalam perkembangannya, karena dilihat yang lain, lokasi tersebut memungkinkan untuk mereka menggelar barang dagangannya, maka yang lain akan ikut juga.

Sebagai contoh ada lokasi kampung (gang) tidak jauh dari lokasi sekolah, perguruan tinggi, di Palembang, dimana pada gang tersebut pertama ada seseorang menggelar barang dagangannya di depan rumah penduduk pada gang tersebut, karena terlihat mulai banyak konsumen yang datang, maka yang lain ikut pula menggelar barang dagangannya di gang tersebut, sehingga terus bertambah satu per satu.

Akhirnya sepanjang gang tersebut (kiri dan kanan) depan rumah penduduk tersebut dipenuhi oleh pelaku bisnis yang menggelar barang dagangnnya. Sehingga, kegiatan bisnis disana sudah permanen, yang dikenal dengan sebutan pasar pagi, pasar yang berlangsung sekitar jam 5 padi sampai jam 10 siang.

Contoh satu lagi, ada lokasi jalan raya suatu perkampungan yang terdapat komplek perumahan dan sekolah, mulanya hanya satu orang pelaku bisnis yang menggelar barang dagangannya di bibir jalan tersebut, karena terlihat konsumen berdatangan ke lokasi tersebut, akhirnya bertambah satu per satu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun