Jika barang yang ditawarkan kasir dengan bujuk rayuan tersebut memang dibutuhkan segera dan konsumen masih ada anggaran atau masih ada sisa uang, apa salahnya konsumen membelinya, karena selain konsumen akan mendapatkan barang yang harganya lebih rendah (murah), konsumen pun sudah bisa menghemat pengeluaran.
Namun, perlu diwanti-wanti, apakah barang yang ditawarkan kasir dengan bujuk rayuan tersebut, memang barang dalam kondisi baik, belum habis masa pakainya, tidak usang, tidak rusak dan baik untuk dikonsumsi (bila barang tersebut adalah barang makanan).
Terakhir, apa pun langkah dan/atau strategi bisnis atau strategi pemasaran yang dilakukan pelaku bisnis, hendaknya tidak menimbulkan unsur kerugian kedua belah pihak, baik di pihak pelaku bisnis sendiri maupun di pihak konsumen, sehingga senantiasa akan tercipta "kemesraan" antar kedua belah pihak. Semoga!!!!!Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H