Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pasar Lima Tahunan Lebih Rumit dari Pasar Reguler?

26 April 2024   20:56 Diperbarui: 26 April 2024   21:01 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Oleh Amidi


Berdasarkan prosesnya, pasar lima tahunan sudah berakhir beberapa bulan yang lalu, namun karena ada komplain dari pelaku pasar (penjual dan pembeli/komsumen/pemiih), maka pasar lima tahunan tersebut, terus bergulir, puncaknya  berakhir beberapa hari lalu, seteh ada penetapan bahwa komplain sudah berakhir.


Berbeda dengan pasar reguler, yang secara struktur kita kenal dengan pasar persaingan sempurna (perfect competition market) dan pasar persaingan tidak sempurna (imperfect competition market), pasar reguler ini begitu ada komplain, terutama dari pihak konsumen/pelanggan, tidak lama kembali sudah selesai, pasar mulai berjalan kembali.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

            Dalam pasar, baik pasar lima tahunan maupun pasar reguler, memang memungkinkan adanya komplain, karena konsumen diberikan kebebasan untuk mendapatkan hak-hak nya. Jika konsumen memahami hak-hak nya dan akan menuntut  hak-hak nya, disanalah peluang akan terjadinya komplain.

            Dalam pasar reguler, untuk menengahi komplain tersebut, dibentuk KPPU, begitu juga dalam pasar lima tahunan,  kita kenal  adanya komisi untuk menyelesaikan komplain atau sengketa yang terjadi dalam pasar lima tahunan tersebut.

            Komisi ini sudah bekerja memproses komplain atau sengketa yang terjadi, seru, alot dan menegangkan, banyak pihak yang ikut peduli menyelesaikan sengketa tersebut dengan memberi dorongan kepada komisi tersebut agar mengambil keputusan yang adil, terleps dari itu semua,  tak lama munculah suatu keputusan final dan mengikat. Terlepas masih ada pihak-pihak yang kecewa dan pihak  yang menjual produk (menawarkan dirinya) pada pasar lima tahunan tersebut tidak puas, yang jelas "keputusan" sudah final dan mengikat.

            Mengapa Komplain?

            Bila disimak dalam pasar reguler, pelaku pasar atau pelaku bisnis atau penjual tidak dapat menenuhi hak-hak konsumen, setelah konsumen membeli produk-nya, mislanya  ada masalah dengan produk tersebut, singkat kata bila pelayanan yang diperoleh konsumen tidak memuaskan, maka akan terjadi komplain.  Begitu juga dalam  pasar lima tahunan tersebut, karena pihak yang menawarkan diri-nya merasa ada "ketidak beresan" dalam proses "pasar" tersebut, dan atau sebagian besar konsumen yang membeli (pemilih) nya merasakan tidak puas, maka memungkinkan adanya komplain atau sengketa tersebut.

            Pada dasarnya, dalam pasar reguler maupun pasar lima tahunan tersebut, tidak akan terjadi komplain atau sengketa, bila pelaku pasar, pelaku bisnis atau penjual melakoni bisnisnya atau menjual produk-nya tidak terindikasi ketidak  jujuran, menjual produk-nya dengan  menjunjung tinggi etika bisnis, produk yang dijual baik, namun, bila sebaliknya, maka komplain atau sengketa tersebut memang "memungkinkan" akan terjadi.

            Dalam pasar reguler, bisa kita rasakan sendiri, apabila kita membeli suatu produk, produk tersebut ada masalah, rusak, tidak sesuai dengan standar, tidak laik untuk dikonsumsi dan seturusnya, maka jelas kita akan komplain. Komplain sebenarnya sah-sah saja dan biasa terjadi dalam suatu pasar. Tidak hanya terjadi dalam pasar regional, tetapi terjadi juga pada pasar Internasional (ekspor-impor).

            Komplain bagi konusmen, karena konsumen ingin mendapatkan pelayanan yang prima dan ingin mendapatkan kepuasan maksimal. Pelayanan maksimal tersebut penting, bukan hanya untuk memuaskan konsumen, tetapi penting juga bagi pelaku pasar, pelaku bisnis atau penjual suatu produk. Dengan memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, konsumen akan menjadi pelanggan pada unit bisnis yang kita lakoni, konsumen akan terus mengingat brand kita, konsumen akan mempromiskan unit bisnis kita kepada sesama konsumen dengan menceritakan kebaikan, pelayanan prima yang kita berikan.

            Sebenarnya komplain konsumen/pelanggan memberi manfaat tersendiri bagi pelaku pasar, pelaku bisnis atau penjual, mereka akan mengetahui kekurangannya, pelaku pasar, pelaku bisnis atau penjual dapat memperbaiki pelayanan, meningkatkan kualitas produk-nya,  sebagai alat intropeksi, mempermudah mencari solusi dalam meningkatkan  pelayanan kepada konsumen,  menggiring konsumen agar menjadi pelanggan setia, dan yang jelas kompalin akan mendorong pelaku pasar, pelaku bisnis atau penjual bekerja semakin baik (detikfinance.com, 15 September 2022)

Hindari Komplain !

            Dalam pasar reguler, maupun dalam pasar lima tahunan tersebut, sebaiknya komplain harus dihindari!. Mengapa?, karena sekali saja konsumen komplain, akan membekas dibenak konsumen, dan akan menjadi catatan khusus bagi konsumen.

            Unit bisnis yang sengaja atau tidak sengaja menciptakan komplain, akan mencoreng "kredibilitas" unit bisnis tersebut,  akan mencederai brand yang sudah bangun bertahun-tahun. Untuk itu, komplain harus dihindari.

            Pelaku bisnis atau penjual, tidak boleh menghindar jika konsumen/pelanggan komplain, begitu juga dengan perangkat untuk mengatasi komplain pada pasar lima tahunan tersebut. Untuk menghindari/mengatasi  komplain tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang bisa kita lakukan.

Detikfinance.com mensitir beberapa langkah mengatasi komplain konsumen/pelanggan dalam pasar reguler yakni terima keluhan dengan baik,  tunjukkan empati dan komunikasi yang baik, petakan masalah keluhan/komplian, segera selesaikan komplain dengan cepat, dan berikan solusi yang terbaik (lihat detikfinance.com, 15 September 2022)

Begitu juga dengan Kompas.com,  dalam mengatasi komplain setidaknya pelaku pasar, pelaku bisnis atau penjual, harus bersikap tenang jangan emosi, menyimak dan mendengarkan dengan baik atas komplain kosnumen/pelanggan, segera berikan solusinya, berikan bonus sebagai peredam kekecewaan konsumen/pelanggan, ciptakan suatu kondisi agar hati konsumen/pelanggan senang. (lihat Kompas.com, 21 Penruari 2021).

Menurut hemat saya, untuk mengatasi komplain konsumen dalam pasar reguler tersebut, yang paling utama harus dilakukan adalah menerima dengan baik kedatangan langsung konsumen pada unit bisnis kita, secepatnya menerima telpon/WA/lainnya yang dilayangkan konsumen/pelanggan, begitu ada sinyal komplain tersebut, segera dihadapi dengan baik, dengan hati bukan dengan emosi, dan usahakan segera untuk menyelesaikan komplain tersebut serta ciptakan suatu kemesraan.

Ini penting, karena konsumen/pelanggan yang kita junjung tinggi sebagai "raja" tersebut harus dilayani dengan baik, harus dilayani apa  mau-nya konsumen/raja tersebut. Sehingga, begitu konusmen/pelanggan komplain, tidak lama kemudian sudah "beres", maka komplain akan segera dilupakan konsumen/pelanggan, yang ada justru konsumen/pelanggan semakin simpati.

Memang tidak mudah, namun harus dilakukan. Setidaknya pelaku bisnis atau penjual harus menyediakan pelayan yang handal, baik dari sisi keilmuan pemasaran maupun  dari sisi sikap mental pelayan. Dengan bekal tersebut, begitu pelayan berhadapan dengan konsumen/pelanggan bekal tersebut dapat dijadikan media untuk memberi "kepuasan maksimal" kepada konsumen/pelanggan.

Bagaimana dengan pasar lima tahunan, sebetulnya sama, hanya dalam pasar lima tahunan ini, ada unsur non ekonomi (baca:politik) yang kental, sehingga pasar lima tahunan lebih rumit dari pasar reguler. Dengan demikian, faktor-faktor yang harus dilakukan dalam mengatasi komplain dalam pasar reguler tersebut, terkadang "sulit-sulit-sulit" untuk diterapkan dalam pasar lima tahunan tersebut.

Namun, kita masih berharap, kedepan, agar pasar lima tahunan ini dilakoni sama dengan pasar reguler, kalaupun ada pelaku pasar, pelaku bisnis  atau penjual yang akan menjual produknya (calon) dengan format sturktur pasar persaingan tidak sempurna (monopoli), lakukan dengan benar. Artinya bila produk (calon) yang dijual hanya satu (sepasang), calon sepasang tersebut memang sudah merupakan seleksi dari pasar persiangan sempurna yang berakumulasi menjadi pasar persiangan tidak sempurna, karena produk (calon) tersebut memang mempunyai keunggulan tertentu.


Jika dalam menjual produk (calon), dengan format struktur pasar persaingan sempurna, maka lakukanlah dengan perlakuan pasar persiangan sempurna sebagai mestinya, tidak ada interpensi yang berlebihan, tidak ada unsur melanggar etika bisnis, tidak ada indikasi ketidak jujuran, tidak ada invisible hand yang bermain,  dan yang jelas usahakan penjual dan pembeli/konsumen/pemilih semua merasa batter-off, merasa sama-sama senang,  agar  tercipta kondisi kondusif dan negeri yang terkenal santun ini tetap masih terjaga. Semoga!!!!!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun