Bila dalam kenyataannya nanti, unit bisnis atau institusi/lembaga tersebut mengalami persoalan  keuangan, unit bisnis tersebut stagnan, institusi/lembaga tersebut mendapatkan gangguan tertentu, bisa saja mereka "urun rembuk" dengan karyawan/pegawai-nya, untuk memutuskan kesepakatan THR  tersebut.
Saya yakin, karyawan/pegawai memahami persoalan yang dihadapi unit bisnis atau institusi/lembaga tempat mereka bekerja, mereka "memaklumi" jika apa yang mereka harapkan atas THR tersebut "melenceng".
Terakhir yang tidak kalah pentingnya dipahami adalah unit bisnis  atau institusi/lembaga tersebut, ikut andil dalam membesarkan dan atau mengembangkan unit bisnis atau institusi/lembaga tempat mereka bekerja, maka selayaknya lah mereka harus mendapatkan hak-hak-nya selain kewajiban yang telah mereka jalankan. Selamat Berjuang!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H