Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Mengapa Promosi yang Dilakukan Caleg Tidak Signifikan Mendongkrak Suara?

5 Maret 2024   16:12 Diperbarui: 6 Maret 2024   08:45 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

oleh Amidi

Fenomena disekitar proses pemilu menarik untuk disimak, dari berbagai aspek termasuk dari aspek ekonomi. Seperti promosi yang dilakukan calon, terutama calon legeslatif (caleg). Promosi atau kampanye yang dilakukan caleg ternyata tidak signifikan menambah (mendongkrak) perolehan suara.

Berbagai latar belakang caleg yang ada, hampir semua melakukan promosi, tak terkecuali caleg dari kalangan artis. Ada yang menjual mobil, ada yang menjual aset lainnya, ada yang meminjam "cuan" untuk biaya promosi. Ada yang promosinya jor-jor-an dan ada yang ala kadarnya.

Seperti Opie Kumis, hanya bermodal Rp. 25 juta untuk biaya promosi (kompas.com, 20 Pebruari 2024), Dede Suanandar menjual dua mobil untuk biaya promosi (Kompas.tv/kompas.com, 22 Pebruari 2024), sementara Komeng justru tidak tertarik melakukan promosi atau kampanye (lihat insertlive.com, dan detik.com, 16 Pebruari 2024).

Biaya promosi caleg sebagain besar ditanggung sendiri oleh caleg, walaupun ada sponsor, relatif sedikit.

Seperti yang dilakukan pembawa acara sekaligus aktor kawakan, Raffi Ahmad disinyalir telah banyak mengeluarkan uang selaku sponsor untuk membantu dan mempromosikan sesama rekannya selebriti yang mencalonkan diri sebagai caleg (lihat viva.co.id, 20 Desmeber 2024 dan Kompas.com, 14 Pebruari 2024).

Bila ditelusuri lebih jauh, ternyata promosi yang dilakukan caleg dan tim serta pihak lain yang ikut membantu mempromosikan diri caleg tersebut, sepertinya tidak secara signifikan mendongkrak perolehan suara celeg.

Mengapa demikian? Mengapa promosi tidak mempan?

Bila dicermati, semua calon, baik calon presiden (capres) maupun caleg, selama masa kampanye telah melakukan berbagai langkah promosi diri, bahkan promosi diri tersebut jauh-jauh hari sudah dilakukan calon sampai berakhirnya masa kampanye.

Dalam rangka mempromosikan diri calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan kesmepatan kepada calon untuk mempromosikan diri. 

KPU mempersilakan calon berkreasi dalam mempromosikan diri, apakah dengan cara memasang iklan, atau dengan cara apa saja asal tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun