Refleksi Pelaku Usaha Kecil  Akhir Tahun, "Ia" Mampu Mengikis Pengangguran Yang Terus Bertambah
Oleh Amidi
Bila diperhatikan secara seksama, pelaku bisnis yang tergolong kedalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terlebih usaha kecil  di negeri ini termasuk di daerah ini  terus bertambah.
Pelaku bisnis disektor informal ini, memang memungkinkan untuk masuk dan keluar pasar (free entry -- free exit), berbeda dengan bisnis disektor formal. Pelaku  usaha kecil yang ada boleh dibilang bebas menentukan sendiri kapan mereka akan membuka usaha-nya atau kapan mereka akan menggelar barang dagangannya, tidak harus terjadwal seperti pelaku usaha yang melakoni usaha-nya di sektor formal.
Untuk itu, wajar kalau pelaku bisnis disektor informal, usaha kecil ini, bisa terus bertambah, bisa juga akan menyusut, sesuai dengan kondisi pasar yang ada.
Berdasarkan data yang ada  pada  Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm) mencatat, terdapat 64,2 juta unit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)  di Indoensia pada tahun 2021. (databoks.katadata.co.id)
Belum lagi, menyusul  pendataan tahun berikutnya, 2022 dan akhir 2023 ini, saya yakin jumlahnya terus bertambah. Secara kasat mata pertambahan itu kita bisa saksikan sendiri,  mereka  tersebar disudut-sudut kota, diruang-ruang publik, ditempat keramaian, dan tempat dekat dengan lokasi pasar rakyat serta tempat lainnya.
Dengan media/peralatan  seadanya,  mereka menggelar barang dagangannya, terkadang hanya dengan selembar tikar plastik, mereka sudah bisa menggelar barang dagangannya, terkadang dengan nongkorong disamping kotak barang dagangannya itu sendiri, terkadang dengan menggelar tenda  dan seterusnya.
Biarkan Mereka Tumbuh.
Bila dicermati, anak negeri ini yang menghikmatkan dirinya melakoni  usaha kecil (usaha kecil-kecilan) tersebut, terkadang terusik oleh petugas ketertiban kota pemerintahan setempat, karena mereka sering dilakukan penertiban  oleh petugas tersebut.
Mereka terkadang kena "garuk" petugas, bahkan tidak jarang barang dagangan mereka diangkut petugas, dengan alasan mengganggu ketertiban dan keindahan kota.