Pihak yang berkompeten, Pihak Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter, begitu juga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus bijak dalam menyikapi fenomena yang menerpa dunia perbankan saat ini dan kedepan.
Tidak ada salahnya (maaf sekedar saran) kalau BI mulai kembali me-rating mana-mana saja bank yang dalam dirinya terjangkit penyakit atau sudah terindikasi kesulitan  likuiditas, dengan kata lain, mana-mana saja bank yang terindikasi tidak sehat, segera mengambil tindakan.
Jika akan disehatkan, sebaiknya tidak lagi membebani uang negara, kita tidak ingin kasus BLBI terulang kembali, sebaiknya lakukan dengan cara-cara pembinaan dan pengawasan yang ketat mulai saat ini.
Saya yakin, pemilik/pimpinan bank dan kita semua, tidak ingin jika bank-bank yang masih tersisa di negeri ini hasil merger dan yang bertahan dengan kemampuan/kekuatan sendiri tersebut,"terusuk" atau colaps karena tindakan kita yang salah, karena tindakan internal bank sendiri yang menciptakan ketidak percayaan nasabah terhadap bank, karena tindakan kita yang membiarkan "moral hazard" bercokol dalam dunia perbankan, karena tindakaan kita yang "terlena" dalam pembinaan dan pengawasan.
Mari kita pertahankan bank yang masih tersisa saat ini untuk mendorong laju pertumbuah ekonomi negeri ini menuju pertumbuhan yang pernah kita capai sebelum krisis moneter/ekonomi tersebut, yakni pernah mencapai angka pada kisaran 7 persen-an setahun tersebut. Selamat Berjuang!!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H