Jika disimak, kerugian akibat kabut asap tersebut tidak kecil, masing-masing daerah atau provinsi akan berbeda-beda, karena tergantung dengan tingkat ketebalan kabut asap itu sendiri. Semakin dekat dengan api sebagai penyebab timbulnya kabut asap, maka semakin tebal kabut asap yang akan melanda daerah tersebut.
Berdasarkan data yang ada pada Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLHK) selama  Januari-Juli 2023 luas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sudah mencapai 90.405 Ha. Kebakaran tersebut menghasilkan emisi lebih dari 5,9 juta ton  ekuivalen karbon dioksida  (CO2e). (lihat cnbc.indonesia.com)
Fenomena Lama
Bila ditelusuri, bencana kabut asap dan atau fenomena kabit asap ini, merupakan fenomena lama dan terjadi hampir setiap tahun. Sebagaimana pengalaman tahun-tahun lalu bahwa  berdasarkan informasi yang ada bahwa kabut asap timbul karena petani atau pemilik lahan membuka lahan dengan cara membakar, kemudian memang adanya lahan yang terbakar karena suhu panas yang terlalu tinggi.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup  pada saat itu mengungkapkan bahwa kebakaran hutan yang terjadi seluruh  wilayah di Indonesia tidak lepas dari  kebiasaan para petani yang membuka lahan dengan jalan pintas yakni dengan cara membakar lahan, karena biaya membuka lahan dengan cara rama lingkungan itu mahal (kompas.com, 07 September 2015).
Memang secara ekonomi membuka lahan dengan cara membakar tersebut memang lebih efisien ketimbang harus "membabat" tanaman/pohon/tumbuhan yang berada di atas lahan tersebut.Â
Sehingga, tidak heran jika setiap tibanya musim kemarau panjang, petani atau pemilik lahan berlomba-lomba membuat lahan/hutan  dengan cara membakar lahan/hutan tersebut.
Sebenarnya Anda Bisa
Untuk mengatasi persoalan yang satu ini, dipihak yang berkompeten mengambil kebijakan sepertinya  masih berupa imbauan, "jangan membakar lahan, jangan membakar hutan, jaga lingkungan". Sebenarnya  jangan hanya berupa larangan saja tetapi terapkan sanksi yang tegas, dan lakukan langkah antisipasi jauh-jauh hari.
Memang ada sanksi yang akan dikenakan bagi anak negeri ini yang sengaja membakar lahan/hutan tersebut, namun di lapangan belum maksimal, sehingga masih memberi peluang kepada mereka untuk tidak "jera". Sebaiknya lakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan/hutan tersebut.
Sebenarnya kita bisa mengantisipasi tindakan yang tidak terpuji ini, asal ada komitmen dan kemauan yang kuat dan ada tindakan ingin "meniadakan" tindakan pembakaran lahan/hutan tersebut. Indikasi ini, diperlihatkan oleh seorang Gubernur Sumatera Selatan pada saat itu.