Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Demi Kepentingan Bisnis, Bintang Iklan Anak-anak Makin Marak, Image Negatif Tak Terhindarkan

20 Oktober 2023   05:31 Diperbarui: 20 Oktober 2023   06:25 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Amidi

Tiada Hari Tanpa Iklan, atau Dimana Saja Kapan Saja Kita Akan Dihadang Iklan (lihat Amidi dalam kompasiana.com, 29 Januari 2023 atau lihat Amidi dalam buku Pernak Pernik Bisnis Pasca Pandemi, Inara Publisher, Malang, 2023). Kalimat tersebut tidak berlebihan kalau saya katakan, untuk menyatakan bahwa betapa pentingnya  iklan dalam "menggoda" konsumen.

Pada saat ini hampir semua  produk yang diproduksi pelak u bisnis ada iklan-nya. Sebagaimana lazimnya, intensitas iklan terhadap suatu produk akan semakin tinggi, bila produk tersebut merupakan produk baru dan atau produk yang sudah mulai usang atau produk tersebut sudah mulai akan ditinggalkan konsumen.

Contoh  produk yang diproduksi perusahaan minuman kemasan, deterjen, pasta gigi, dan lainnya yang sudah terkenal "merek" nya dan sudah memimpin pasar (market leader), bukannya mereka  akan menghentikan iklannya, namun justru lebih gencar mengiklankan-nya. Mengapa?, karena pelaku bisnis yang memproduksi produk  baru yang sejenis dengan produk yang sudah terkenal tersebut semakin banyak, bahkan mereka pun juga ikut gencar mengiklan produknya tersebut.

Dalam rangka memburu konsumen sebanyak-banyaknya, sampai-sampai ada suatu produk minuman kemasan yang mengiklankan produknya menggunakan anak-anak sebagai bintang iklan, namun tanpa didampingi orang tuanya, yang demikian terindikasi melanggar etika.

Contoh kasus Pelanggaran etika iklan yang menimpa "perusahaan salah satu minuman kemasan" yang menggunakan anak-anak sebagai bintang iklan minuman kemasan tersebut. Sehingga perusahaan minuman kemasan tersebut mendapat teguran dari badan Pengawas  Periklanan karena iklan billboard mereka di Jalan  Gardujati, Bandung, dianggap melanggar etika periklanan. (smartlegal.id, 22 Juni 2023).

Dalam upaya menarik minat konsumen, banyak perusahaan menggunakan klaim keamanan dalam iklan mereka. Namun, pada Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UU Perlindungan Konsumen)  menegaskan bahwa klaim tersebut  tidak boleh sembarangan. Perusahaan harus memberikan keterangan yang lengkap dan bukti yang meyakinkan bahwa produk mereka benar-benar aman.  Melanggar ketentuan ini dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan merusak reputasi perusahaan. (smartlegal.id, 22 Juni 2023).

Bintang Iklan Anak Makin Marak.

Bintang iklan anak-anak tersebut, kini makin marak, baik iklan yang ditayangkan pada media massa visual maupun iklan pada media massa cetak. Suara.com, 22 Januari 2023, mensinyalir ada 10 anak artis jadi bintang iklan.

Cipung (usia 13 bulan) dan Rafathar. Cipung yang mempunyai nama asli Rayyanza  membintangi iklan biskuit merek terbaru bareng kedua orang tuanya, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Rafathar merupakan sang kakak dari Rayyanza yang membintangi iklan minuman sari kacang hijau,keju slices, hingga susu anak. Kemudina, Ukkasya, usia 1 tahun, sudah menjadi bintang iklan dua produk yang didampingi kedua orang tuanya yakni Zaskia Sungkar dan Irwansyah.

Kiano (usia 2 tahun)  menjadi bintang iklan susu yang didampingi kedua orang tuanya yakni Baim Wong dan Paul Verhoeven. Selain itu ada  pula bintang iklan anak artis yang lainnya, seperti Gempi (putri Gading  Marten dan Gisella Anastasia), Arassya (anak Tasya Kamila berusia 10 bulam), Chole dan Courage Lynch (anak kedua Melany Ricardo), Arsy dan Arsya Hermansyah (anak Ashanty dan Anang Hermansyah) dan Issa, selaku putra Nikita Willy (lihat suara.com, 22 Januari 2023)

Tidak hanya itu, ternyata di negara paman syam, anak pun menjadi bintang iklan. Suara.com, 11 Januari 2019, mensinyalir bahwa di Jepang seorang bayi berambut panjang berumur 1 tahun, Chanco yang dikenal dengan nama akun instagram @babychanco telah memiliki 333 ribu pengikut yang didaulat sebagai bintang iklan produk untuk wajah baru Pantene. Chanco dipilih karena keperibadian dan karakter khusus Chanco sangat cocok dengan citra untuk perempuan yang kami dukung, kata direktur merek P&G Japan Hair Care, Yoshiaki Okura.

Terlepas  apakah anak--anak  tersebut mengerti atau tidak apa yang dilakukannya, terlepas orang tua-nya memahami atau tidak imbas iklan tersebut, yang jelas anak-anak tersebut sudah dijadikan  bintang iklan untuk beberapa produk dari para pelaku bisnis yang memproduksi produk-produk tersebut.

Bila disimak, anak-anak yang menjadi bintang iklan tersebut memang memiliki keterampilan tersendiri setelah dibimbing oleh orang tuanya. Tidak hanya itu, bintang iklan ana-anak  artis tersebut justru mempunyai nilai jual tinggi, karena ia mendompleng ketenaran orang tuanya. Artinya, walaupun bintang iklan anaknya, tetap saja sang artis ikut tampil. Dengan kata lain, dimata publik/konsumen tetap saja yang menonjol, yang "menggoda" adalah artisnya ketimbang anak-anaknya

Mengapa tidak artis itu sekalian yang menjadi bintang iklan-nya, tidak bisa, karena produk yang akan diiklankan tersebut adalah produk bayi dan atau produk untuk anak-anak seusia mereka. Dengan demikian, pendekatan jitu harus dilakukan adalah dengan menjadikan anak-anak mereka menjadi bintang iklannya.

Bila dicermati, apakah tidak menimbulkan suatu masalah anak-anak menjadi bintang iklan, atau akan melanggar etika periklanan, yang jelas, sepanjang perjalanannya, lancar-lancar saja, walau pun terkadang dalam proses pembuatan iklannya terkadang anak-anak tersebut merasa terpaksa, berimbas pada kesehatan anak dan efek lainnya.

Kompas.com, 27 Desember 2021, mensitir pernyataan  Yuni Mogot Prahoro dalam buku Manajemen Surat Kabar: Panduan Ilmu Pengetahuan, Seni, Nurani dan Instuisi (2021) bahkan iklan tidak bisa dipisahkan dari etika, karena iklan harus menyatakan kebenaran dan kejujuran. Dalam penerapannya, etika periklanan tidak membenarkan kebohongan, karena tujuan iklan adalah sebuah media informasi. Lebih jauh lagi dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) pelaku bisnis harus mempedomi EPI tersebut, EPI diharapkan  mampu menciptakan iklim berusaha yang adil, kondusif, inovatif serta dinamis bagi pertumbuhan industri periklanan.

Business-law.binus.ac.id, Siti Yuniarti, 2017,  bahwa dalam UU Perlindungan Konsumen memang tidak diatur secara khusus mengenai anak sebagai bintang iklan. Namun, melalui Pasal17 ayat (1) huruf (f) UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan/atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Adapun  UU Penyiaran, sebagai ketentuan yang mengatur media  yang menyiarkan/menerbitkan iklan, mengatur bahwa  materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan penyiaran yang  ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam Peraturan KPI mengenai Standar Program Siaran hanya mengatur  bahwa program siaran  iklan tidak boleh menayangkan eksploitasi  anak dibawah umur 12 tahun.  Namun demikian, serupa dengan ketentuan KPI tersebut menyebabkan bahwa program siaran iklan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada EPI. Dalam EPI yang dirubah pada tahun 2014 dinyakan bahwa dalam hal anak sebagai bintang iklan,maka;

Anak tidak boleh mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh anak, tanpa didampingi orang tua

Iklan tidak boleh memperlihatkan anak dalam adegan yang berbahaya, dan menyesatkan

Iklan tidak boleh menampilkan anak sebagai penganjur suatu produk yang bukan untuk anak

Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengeksploitasi daya rengek (pester power) anak, dengan maksud memaksa orang tua untuk mengabulkan permintaan anak mereka akan produk terkait.

Antara Etika dan Market Leader.

Bila diperhatikan secara seksama, dan dengan mencermati pernyataan KPI di atas, maka anak-anak yang menjadi bintang iklan tersebut, cendrung melanggar etika bisnis, etika periklanan, dan atau etika pariwara Indonesia.

Anak-anak di usia dini dan atau usia dibawah 12 tahun, ada kecendrungan belum memahami secara utuh produk yang diiklankannya tersebut, ia masih menjadi "nak turut", mengukuti orang tuanya saja, tanpa mau tahu apa dan bagaimana produk yang diiklankannya tersebut.

Kemudian yang menjadi persoalan lain lagi dan berakibat fatal yakni bila anak tersebut tidak menggunakan/memakai/memakan produk yang diiklankannya tersebut. Jika ini yang terjadi, maka disini ada unsur "pembohongan" kepada konsumen yang menjadi sasaran iklan tersebut, dan sekaligus akan menimbulkan image negatif terhadap produk yang diiklankan.

 Anak-anak pun dijadikan bintang iklan, jelas pelaku iklan ingin memburu konsumen sebanyak-banyaknya bahkan ada keinginan untuk mendorong produk yang dijualnya dapat menguasai pasar atau dapat memimpin pasar (market leader). Memang tidak ada salahnya,jika kita berlomba-lomba untuk menjadi market leader, namun jangan sampai melanggar etika yang sudah ditentukan.

Kejujuran harus dikedepankan.

Untuk itu, dalam mengiklankan suatu produk, baik konten iklan maupun bintang iklan harus dibentengi dengan etika bisnis,etika periklanan, etika pariwara, agar konsumen tidak dirugikan dan reputasi pelaku bisnis tetap terjaga.

Faktor kejujuran dalam iklan, harus dijadikan panglima dalam memburu konsumen yang sebanyak-banyak tersebut, sajikan iklan sesuai dengan keberadaan produk yang kita iklankan, dengan kata lain konten iklan harus sesuai dengan apa adanya, tidakmengandung unsur kebohongan dan usahakan bintang iklan memahami apa yang diiklankannya dan bintang iklan pun memang menggunakan/memakai/memakan produk yang diiklankannya tersebut, dengan demikian bisnis kita akan senantiasa  berkembang dan memperoleh keberkahan.Semoga!!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun