Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Pernak-pernik Potongan Bank dan Potensi Uang Mengendap "Luar Biasa"

11 September 2023   06:02 Diperbarui: 11 September 2023   22:14 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi menabung.(FREEPIK/PVPRODUCTIONS)

Beberapa waktu lalu, anak negeri ini dihebohkan oleh adanya perusahaan asuransi gagal bayar. Sampai saat ini, beberapa perusahaan asuransi tersebut belum jelas apakah dapat mengembalikan uang nasabahnya atau tidak. Yang jelas, nasabah sudah melakukan berbagai langkah, namun tuntutan agar uang mereka kembali tak kunjung tiba. (lebih lengkap lihat Amidi dalam Sripoku.com, 8 Desember 2021).

Fenomena ini selain mencoreng lembaga keuangan, khususnya perusahaan asuransi, juga berimbas pada bank, apalagi di beberapa bank telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pencurian uang nasabah oleh orang dalam bank sendiri, pencurian uang nasabah oleh penjahat yang menggunakan media IT, dan kejahatan perbankan lainnya.

Kini anak negeri ini pun masih dihadapkan pada beban yang tidak kecil, yakni adanya pernak-pernik potongan yang dilakukan oleh bank. Jika anak negeri ini menabung di bank, ia akan mendapatkan jasa berupa bunga simpanan, namun bunga simpanan tersebut harus dipotong dengan biaya administrasi dan pajak bulanan. Bila jasa simpanan yang kita peroleh tersebut kecil karena jumlah simpanan kita kecil, bukan tidak mungkin bunga simpanan tersebut justru menjadi minus.

Sebagai contoh, bila kita memperoleh bunga simpanan sebesar Rp 9.000,- per bulan dikurangi biaya administrasi bank (misalnya) Rp 10.000,- per bulan, hasilnya minus Rp. 1.000,-. Angka minus menjadi lebih besar lagi manakala kita kurangkan lagi dengan potongan pajak dan potongan lainnya.

Bila kita runut lagi, tidak hanya itu potongan yang dilakukan bank, namun masih ada potongan lainnya. Dilansir oleh CNBC Indonesia, setidaknya ada enam (6) potongan atau biaya yang dikenakan bank kepada nasabahnya, yakni biaya administrasi bulanan, biaya administrasi penarikan di teller, biaya berupa denda di bawah saldo minimum per bulan, biaya penggantian buku tabungan, biaya trasfer antarbank, dan biaya penarikan melalui ATM. (CNBC Indonesia,com, 14 Juli 2019). Lebih lanjut, saya akan merinci potongan yang dikenakan bank tersebut. 

Biaya administrasi bulanan memang antarbank tidak sama. Biaya adminsitrasi bulanan tersebut berkisar antara Rp 5.000,- ribu sampai dengan Rp 12.000,- per bulan. Biaya administrasi penarikan di teller juga antarbank besarannya berbeda. Ada yang menetapkan Rp 10.000,- sekali transaksi dan ada yang lebih.

Biaya berupa denda di bawah saldo minimum pun antarbank berbeda. Ada bank yang menetapkan denda saldo minimum Rp 25.000,- dan ada yang Rp 50.000,-, tergantung jenis simpanan/tabungan kita di bank. biasanya denda akan dikenakan lebih besar jika tabungan kita adalah tabungan bisnis. Namun, ada juga bank dengan jenis tabungan tertentu tidak mengenakan denda saldo minimum.

Selanjutnya biaya penggantian buku tabungan. Bila buku tabungan kita sudah penuh karena banyak transaksi yang dilakukan, kita akan mengganti buku atau bank akan mengganti buku. Nah, biasanya nasabah dikenakan biaya buku tabungan berkisar antara Rp 5.000,- sampai Rp 50.000,- per buku, bergantung pada jenis tabungan kita di bank tersebut.

Tidak ketinggalan biaya transfer antarbank (beda bank). Besaran biaya transfer antar atau beda bank pun berbeda antarbank. Ada yang mengenakan biaya transfer sebesar Rp 5.000,- sekali transfer, ada yang sampai Rp 50.000,- sekali transfer.

Ada juga biaya penarikan melalui ATM. Dengan semakin banyaknya jumlah dan sebaran ATM, nasabah menjadi lebih mudah mengambil uang melalui ATM. Namun, jika mengambil uang melalui ATM, kita akan dikenai biaya penarikan. Ada bank yang menetapkan biaya penarikan sebesar Rp 5.000,-, ada yang Rp 7.000,-, dan ada yang Rp 10.000,- sekali menarik uang di ATM. Penarikan melalaui ATM pun biasa dilakukan antarbank atau bisa dilakukan penarikan pada "ATM BERSAMA", juga dikenakan biaya yang sama, bahkan terkadang lebih besar.

Tidak hanya itu saja biaya yang dikenakan bank pada nasabahnya. Ada biaya pinjaman/kredit. Bila kita mengajukan kredit pada bank, bank akan mengenakan biaya pada nasabah pada saat kredit akan dicairkan. Ada yang namanya biaya administrasi kredit, ada povisi dan lainnya, yang besarnya pun berbeda antarbank.

Beban Nasabah

Bila kita cermati, hakikat menabung adalah kita menyimpan atau menyisihkan uang. Bila tabungan kita lakukan di rumah, media yang dapat kita jadikan tabungan adalah "celengan" dengan beragam bentuknya, atau mungkin masih ada anak negeri ini menabung dengan meletakkan/menyimpan uangnya di bawah kasur". 

Namun, bila uang tersebut ditabung di bank, bukti kita menabung di bank adalah bank menerbitkan "buku tabungan". Jika bank mengenakan biaya buku tabungan, meminjam lirik Ebid G Ade, tanyakan saja pada rumput yang bergoyang. Nah, dengan menabung di bank tersebut, maka konsekuensinya adalah bank harus menerbitkan buku tabungan kepada nasabah dan idealnya buku tabungan bahkan mungkin termasuk prosesnya yang menimbulkan biaya adalah tanggungan bank. 

Lantas, dari mana bank akan memperoleh keuntungan jika tidak mengenakan biaya ini biaya itu? Secara sederhana, sebenarnya bank sudah memperoleh keuntungan dari selisih bunga simpanan dengan bungan pinjaman (kredit). Namun, hal tersebut tidak berlaku. Maaf. Mungkin karena sistem konvensional yang dianut bank selama ini memang harus membeberkannya kepada nasabah, dan yang anehnya lagi hal ini diikuti pula oleh bank yang menamakan diri bank syarah. Dengan demikian, tidak kecil beban yang harus ditanggung nasabah. Belum lagi beban psikologis nasabah akhir-akhir ini yang dihantui oleh kejahatan kerah putih (white collar crime). Tiba-tiba saldo tabungannya tersisa sedikit alias lenyap dan bentuk kejahatan lainnya.

Uang Mengendap Sangat Gede

Bila kita lakukan perhitungan sederhana saja, penerimaan bank dari penetapan saldo minimum saja sudah luar biasa besarnya uang mengendap pada bank. Misalnya satu bank memiliki satu (1) juta nasabah dan bank yang bersangkutan menetapkan saldo minimum dalam artian harus ada sejumlah uang yang tidak bisa ditarik dari tabungan.

Misalnya saja Rp 10.000,- per nasabah per bulan, maka akan ada uang mengendap pada bank sebesar Rp 10 miliar per bulan, suatu angka yang tidak kecil. Belum lagi bila bank menetapkan Rp 100.000,- atau Rp. 1 juta per bulan, akan lebih besar lagi uang yang mengendap. Itu baru satu bank. Bayangkan jumlah bank dan nasabah yang ada dinegeri ini, maka triliunan rupiah uang yang mengendap pada bank. 

Pertahankan Kepercayaan Nasabah

Anak negeri ini mungkin mayoritas sudah menggunakan jasa perbankan. Sebagian besar sudah menjadi nasabah perbankan. Dengan kasat mata saja kita bisa saksikan bertambahnya jumlah kantor bank dan bank, berarti nasabah bank di negeri ini terus bertambah seiring pertambahan jumlah kantor bank dan bank tersebut.

Oleh karena itu, mari kita menjaga nasabah yang sudah setia tersebut, jangan sampai beralih pada bank lain (bank asing). Selain perbankan sendiri yang akan rugi dan kehilangan pelanggan, negara pun kehilangan sumber pendapatan karena akan terjadi capital flight atau money flight.

Karena itu perlu dikaji ulang agar biaya atau beban yang selama ini kita kenakan kepada nasabah tidak membebani mereka. Menurut hemat saya, setidaknya kita harus mengefisienkan operasional perbankan, meningkatkan kemampuan manajemen perbankan, dan mengoptmalkan pengelolaan dana perbankan.

Untuk mengefisienkan operasional perbankan, pihak pengelola harus sedapat mungkin menekan biaya bank yang tidak relevan, pertimbangkan terlebih dahulu jika ingin memperbanyak kantor layanan, dan penggunaan IT yang mumpuni mutlak harus dilakukan.

Manajemen perbankan harus ekstra ketat dalam penerimaan dan penempatan pegawai (SDM), prinsp "the right man on the right place/job" harus benar-benar dikedepankan. Apalagi bagi perbankan yang menamakan dirinya bank syariah, SDM harus melebihi kemampuan SDM bank konvensional dan harus memiliki ciri khas tersendiri agar betul-betul terlihat kesyariahannya.

Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengoptimalkan dana nasabah yang dititipkan kepada bank kita. Jangan sampai dana mengendap pada bank kita terlalu lama, namun perlu juga kehati-hatian (prudential banking). 

Ini penting, bila selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman sudah dapat mengoptimalkan keuntungan bank kita, ditambah penghasilan dari pengembangan dana nasabah lainnya, biaya-biaya yang kita kenakan pada nasabah yang membebani mereka tersebut dapat ditekan bahkan dihilangkan. Semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun