Bila kita cermati, sepertinya ada hubungan antara unit usaha yang akan colaps dan sudah colaps dengan pelanggaran etika bisnis atau makin maraknya prilaku pelaku bisnis yang tidak etis yang dilakukan oleh sesama pelaku bisnis.Â
Betapa tidak? Dengan tindakan sewenang-wenang yang mereka lakukan, dengan tanpa interpensi yang maksimal dari pihak berwenang, dengan tanpa pengawasan optimal dari pihak yang diberi wewenang untuk itu, maka semakin meraja lelanya mereka melakukan apa yang mereka akan lakukan.
Memang masih ada pelaku bisnis yang mengedepankan etika bisnis atau prilaku bisnis yang etis. Memang yang demikian yang kita harapkan, tujuannya agar persaingan sehat senantiasa tercipta.Â
Namun bila ada beberapa saja dari pelaku bisnis yang ada dinegeri ini tidak mengedepankan etika bisnis atau menonjolkan prilaku bisnis yang tidak etis tersebut, maka dampak yang ditimbulkannya "tidak kecil".
Selain itu, pengaruhnya langsung akan mengusik keberadaan pasar yang memang diformat dalam pasar persaingan sempurna tersebut.Â
Pasar akan berubah warna, dari pasar persaingan sempurna akan menjurus menjadi pasar persaingan tidak sempurna atau terjadi praktik pasar persaingan tidak sempurna.
Oleh karena itu, akan ada kecendrungan atau akan ada gejala "praktik" monopoli atau oligopoli dilakukan mereka dalam pasar persaingan sempurna tersebut.
Memang kita sudah mempunyai peraturan/ketentuan tentang itu, agar pelaku bisnis tidak sewenang-wenang. Namun peraturan yang ada pun terkadang mereka "acuhkan", peraturan yang ada terkadang mereka "langgar",Â
Jika ada peraturan dan atau ketentuan tentang jarak unit bisnis yang satu dengan unit bisnis yang lain yang diperbolehkan, atau ada jam buka yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, dan seterusnya.
Itu semua terkadang mereka anggap "angin lalu", timbul istilah "anjing menggongong kapilah berlalu".