Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam suatu perusahaan, ternyata tidak berhenti begitu saja setelah pandemi melandai dan atau berhenti, saat ini  persoalan yang satu ini terus berlangsung, hanya ada yang bisa dipublis dan ada yang tidak dipublis, serta ada yang secara besar-besaran atau sebaliknya.
Pada saat pandemi berlangsung lebih kurang satu tahun, PHK yang dilakukan pelaku usaha atau pemilik perusahaan masih bisa dimaklumi, namun jika PHK dilakukan saat ini sepertinya masih perlu kita cermati bersama. Jika, memang suatu unit usaha sedang mengalami kesulitan operasional, atau memang sudah dinyatakan bangkrut, maka PHK tidak perlu dipermasalahkan. Namun, jika PHK dilakukan dengan tujuan lain, misalnya untuk menghindar memberikan hak-hak pegawai atau untuk mencari tenaga kerja baru yang lebih murah, maka PHK yang demikian sebaiknya ditahan.
Memang kita memaklumi, jika suatu unit usaha mengalami kesulitan operasional (permintaan menurun/produksi menurun/biaya terus membengkak), namun jika unit usaha tersebut masih bisa dipertahankan dan masih bisa didorong untuk tetap eksis, maka PHK sebaiknya ditiadakan.
Saat ini PHK hampir melanda berbagai unit usaha, tidak hanya melanda unit usaha yang bergerak dibidang produksi, perdagangan saja, Â tetapi termasuk unit usaha yang bergerak dalam bidang pers pun demikian.
Persoalan yang satu ini memang pelik, namun bila kita bersama-sama mensikapinya dan atau peduli, mudah-mudahan bisa diatasi. Setidaknya pihak yang berkompeten terlebih pihak pemilik unit usaha harus dapat mengacu hubungan industrial Pancasila yang telah digariskan.
Hubungan Industrial Pancasila adalah  hubungan industrial yang didasarkan atas nilai-nilai  yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan yang tumbuh serta berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Adapun tujuannya, secara umum  adalah menciptakan ketenangan berusaha, iklim yang kondusif dalam memajukan usaha dan peningkatan produktivitas usaha.
Sedagkan sarana hubungan industrial Pancasila itu sendri ,adalah serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha,  lembaga kerjasama Bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan  ketenagakerjaan dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial Pancasila (spn.or.od, 07 Juni 2017)
Dengan mencermati dan dengan mengacu serta menjalankan aspek hubungan industrial Pancasila tersebut, tidak hanya pegawai/karyawan/buruh saja yang dapat merasakan ketenangan, tetapi terlebih lagi unit usaha yang mempekerjakan mereka akan merasakan ketenangan, apalagi ditambah dengan sifat "kesalehan sosial" yang kita miliki (lihat Amidi, dalam Buku Kepemimpinan, Aktivitas Bisnis dan Kegiatan Ekonomi Islami, 2022)
Saling Tenggang Rasa.
Dalam menyikapi persoalan yang satu ini, tidak berlebihan kalau saya katakan kita harus mengutamakan "tenggang rasa". Pegawai/karyawan/buruh tersebut harus diyakini bahwa mereka merupakan bagian integral kemajuan  suatu unit usaha kita. Dengan demikian, jika kita lebih menonjolkan tenggang rasa dan kebersamaan, akan timbul suatu kekuatan yang dapat mendorong unit usaha kita tetap eksis.
Apabila pada saat unit usaha kita sedang mengalami kendala keuangan, stagnan, produksi dan permintaan turun, biaya operasional terus membengkak, mungkin kita bisa mengajak mereka urun rembuk, tidak dengan serta merta melakukan PHK. Misalnya, dengan menceritakan persoalan yang terjadi, dengan memberi pemahaman bahkan mungkin akan dilakukan pengurangan besaran konpensasi (gaji/honor) kepada mereka, mungkin mereka bisa menerima, ketimbang bila kita melakukan PHK.
Saya yakin, di hati mereka ikut terbersit untuk terus mengupayakan agar unit usaha kita tetap eksis tersebut bahkan mungkin termasuk "lantunan doa" agar unit usaha kita tetap eksis sembari upaya untuk bangkit terus harus kita lakukan. Dalam hal ini, mereka membutuhkan kita dan sebenarnya kita pun membutuhkan mereka. Dengan mempertahankan mereka, berarti kita ikut andil dalam membahagiakan anggota keluarga mereka yang menjadi tanggungan mereka (pegawai/karyawan/buruh) tersebut.
Maaf sekedar berbagi pengalaman, karena saya juga diberi amanah sebagai staf ahli Kadin Sumatera Selatan,  kawan-kawan yang memilki unit usaha yang tetap eksis, mereka piawai dalam menyikapi siatuasi ekonomi yang ada. Jika mereka sebelumnya bergerak dalam bidang perdagangan barang, karena ada "kelesuan" usaha dibidang ini, ia bertahan dan cepat-- cepat menambah dan atau beralih ke  kebidang usaha yang lain. Singkat kata, bagaimana mereka memutar otak agar usaha nya tetep eksis.
Begitu juga dengan unit usaha dibidang pers yang mengalami kesulitan karena adanya penurunan pemasukan (iklan) dan penurunan jumlah oplah, mereka ada yang tetap mempertahankan diri, walaupun memenag ada juga yang terpaksa tutup. Misalnya bagi yang bertahan agar tetap eksis, mereka memberi pemahaman kepada insan pers yang bekerja pada unit usaha tersebut dengan menekan konpensasi (gaji/honor) dan mereka menerima, termasuk langkah menghentikan pemberian honor kepada penulis yang menulis, dan penulis pun menerima. Dengan demikian, maka unit usaha pers tersebut tetap eksis.
Berbuat Baik Menuai Kebaikan.
Pada kesempatan ini tidak berlebihan kalau saya sampaikan bahwa kita harus berbuat baik dengan pegawai/karyawan/buruh kita, baik dalam hal yang berhubungan langusung dengan kegiatan operasional kita maupun yang berhubungan dengan non tehnis lainnya.
Saya yakin pemilik unit usaha sudah mengetahui hal-hal demikian, namun tidak ada salahnya kalau kita saling mengingatkan dalam kebaikan  sembari kita memperkuat sifat kesalehan sosial, meningkatkan rasa sosial dan kemanusiaan kita. Untuk itu, sekali lagi akan lebih baik mempertahankan pegawai/karyawan/buruh kita yang sudah ada ketimbang melakukan PHK karena adanya kesulitan tersebut dan atau karena ingin mendapatkan pegawai/karyawan/buruh baru dalam tujuan yang lain.
Pihak yang berkompeten yang terkait dalam penanganan  persoalan unit usaha dan persoalan PHK tersebut, sedapat mungkin harus dapat menengahi-nya, agar unit usaha tidak bertindak sewenang-wenang. Upayakan untuk mempertahankan unit usaha yang ada dengan memberikan incentif dan berbagai kemudahan, agar mereka tetap eksis dan PHK bisa dihindari. Semoga!!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H