Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam suatu perusahaan, ternyata tidak berhenti begitu saja setelah pandemi melandai dan atau berhenti, saat ini  persoalan yang satu ini terus berlangsung, hanya ada yang bisa dipublis dan ada yang tidak dipublis, serta ada yang secara besar-besaran atau sebaliknya.
Pada saat pandemi berlangsung lebih kurang satu tahun, PHK yang dilakukan pelaku usaha atau pemilik perusahaan masih bisa dimaklumi, namun jika PHK dilakukan saat ini sepertinya masih perlu kita cermati bersama. Jika, memang suatu unit usaha sedang mengalami kesulitan operasional, atau memang sudah dinyatakan bangkrut, maka PHK tidak perlu dipermasalahkan. Namun, jika PHK dilakukan dengan tujuan lain, misalnya untuk menghindar memberikan hak-hak pegawai atau untuk mencari tenaga kerja baru yang lebih murah, maka PHK yang demikian sebaiknya ditahan.
Memang kita memaklumi, jika suatu unit usaha mengalami kesulitan operasional (permintaan menurun/produksi menurun/biaya terus membengkak), namun jika unit usaha tersebut masih bisa dipertahankan dan masih bisa didorong untuk tetap eksis, maka PHK sebaiknya ditiadakan.
Saat ini PHK hampir melanda berbagai unit usaha, tidak hanya melanda unit usaha yang bergerak dibidang produksi, perdagangan saja, Â tetapi termasuk unit usaha yang bergerak dalam bidang pers pun demikian.
Persoalan yang satu ini memang pelik, namun bila kita bersama-sama mensikapinya dan atau peduli, mudah-mudahan bisa diatasi. Setidaknya pihak yang berkompeten terlebih pihak pemilik unit usaha harus dapat mengacu hubungan industrial Pancasila yang telah digariskan.
Hubungan Industrial Pancasila adalah  hubungan industrial yang didasarkan atas nilai-nilai  yang merupakan manifestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan yang tumbuh serta berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
Adapun tujuannya, secara umum  adalah menciptakan ketenangan berusaha, iklim yang kondusif dalam memajukan usaha dan peningkatan produktivitas usaha.
Sedagkan sarana hubungan industrial Pancasila itu sendri ,adalah serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha,  lembaga kerjasama Bipartit, lembaga kerjasama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan  ketenagakerjaan dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial Pancasila (spn.or.od, 07 Juni 2017)
Dengan mencermati dan dengan mengacu serta menjalankan aspek hubungan industrial Pancasila tersebut, tidak hanya pegawai/karyawan/buruh saja yang dapat merasakan ketenangan, tetapi terlebih lagi unit usaha yang mempekerjakan mereka akan merasakan ketenangan, apalagi ditambah dengan sifat "kesalehan sosial" yang kita miliki (lihat Amidi, dalam Buku Kepemimpinan, Aktivitas Bisnis dan Kegiatan Ekonomi Islami, 2022)
Saling Tenggang Rasa.
Dalam menyikapi persoalan yang satu ini, tidak berlebihan kalau saya katakan kita harus mengutamakan "tenggang rasa". Pegawai/karyawan/buruh tersebut harus diyakini bahwa mereka merupakan bagian integral kemajuan  suatu unit usaha kita. Dengan demikian, jika kita lebih menonjolkan tenggang rasa dan kebersamaan, akan timbul suatu kekuatan yang dapat mendorong unit usaha kita tetap eksis.