Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mampukah Ibu Sri Mulyani Melakukan Pembersihan di Lingkungan Kementeriannya?

10 Maret 2023   18:03 Diperbarui: 10 Maret 2023   18:07 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam perkembangannya, ternyata kasus Rafael hanya merupakan pintu masuk untuk mengungkap kasus yang sama pada  Kementerian Keuangan negeri ini. Setelah kasus Mario yang menyeret sang ayahnya, kini mulai terungkap berbagai modus penyalah gunaan wewenang dan atau korupsi yang tercipta. Ada pegawai pajak yang "bernyanyi", memprotes laporannya sejak lama  tidak digubris sang Menteri yakni Seorang Busrak Anthony selaku Kepala Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara II, ia  membandingkan kasus Rafael dengan kasus yang pernah diungkapnya yang mengakibatkan kerugian negara  triliunan rupiah. (lihat detikfinance, 2 Maret 2023)

Kemudian tak kalah heboh-nya, kasus pejabat DJP  yang ternyata merangkap jabatan komisaris pada berbagai BUMN. Sebelumnya, Kilat.com, 2 Maret 2023 mengungkap bahwa ada 7 pejabat Kementerian Keuangan rangkap jabatan komisaris BUMN. Tidak lama disusul berita yang dirilis detikfinance.com, 06 Maret 2023, dimana Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Tranfarancy Anggaran (Seknas Fitra) mencatat  banyak pejabat kementerian/lembaga  rangkap jabatan di BUMN, terutama di Kementerian Keuangan  ada 39 pejabat.

Tim advokasi dan Kapanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan pihaknya melakukan uji petik pada 243 komisaris di sebuah BUMN, hasilnya terdapat minimal 95  merupakan aparatur negara atau 45 persen yang rangkap jabatan. (detikfinace.com, 06 Maret 2023)

Ternyata tidak hanya itu, Sri Mulyani sendiri mengaku ia juga merangkap jabatan di 30 posisi diluar posisinya selaku Menteri Keuangan. Dalam sebuah acara, Sri Mulyani mengatakan rangkap jabatan yang ia emban karena  hampir semua lini memintanya untuk menduduki jabatan tertentu. Sri Mulyani juga berujar bahwa Kementerian Keuangan  dan pejabatnya banyak diatur dalam UU Keuangan Negara, sebagai seorang menteri  dia hanya boleh menerima satu sumber gaji dari banyak jabatan yang diemban (liputan6.com, 07 maret 2023)

Sri Mulyani buka suara  soal pejabat dibidang Kementerian Keuangan yang menjadi komisaris BUMN. Menurutnya  penempatan mereka di BUMN tersebut untuk memonitor jalannya perusahaan plat merah, mengingat BUMN tersebut memiliki penganggaran yang menggunakan APBN. Ada UU yang menyebut  Kementerian Keuangan sebagai ultimate shareholder (pemegang saham pengendali), kalau rugi kita beri PNM (penyertaan modal). Ia membantah para  pejabat Kementerian Keuangan tersebut sebagai bentuk bagi-bagi jabatan dan ia meminta Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) untuk memantau kinerja para pejabat yang menjadi komisaris di BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU). (liputan6.com, 06 Maret 2023)      

Kemudian dengan adanya penyelidikan/penyidikan,  ternyata indikasi penyelewengan uang negara atas kasus Rafael tersebut bukan hanya Rp 56 Milyar  tetapi lebih dari  itu. Kompas.com, 07 Maret 2023 mensitir  bahwa nilai transaksi  lebih dari 40 rekening Rafael eks pejabat DJP yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencapai sekitar Rp. 500  miliar. Dikatakan Ivan  Yustiavandana, nilai transaksi sebesar itu,   bukanlah nilai dana melainkan nilai mutasi rekening mulai 2019 sampai 2023.

Persoalan yang satu ini  terus mengemuka, selanjutnya Menko Polhutkam  Mahfud MD mengatakan transaksi mencurigakan senilai Rp. 300 Triliun  di Kementerian Keuangan terjadi sejak 2009 sampai 2023, ada 160 lapaoran lebih. Dia mengatakan saat itu  sudah dilaporkan tapi tidak ada kemajuan, bahkan sudah diakumulasikan, semua melibatkan 460 orang lebih yang ber-akumulasi terhadap transaksi yang mencurigakan. (Detiknews, 09 Maret 2023)

Selanjutnya indikasi penyalah gunaan wewenang dan atau korupsi tersebut jauh sebelumnya sudah pernah dirilis seorang Bupati dinegeri ini.  Masih Segar dalam memori kita beberapa tahun lalu, seorang Bupati Kepualaun Meranti mengeluhkan soal pegawai di Kementerian Keuangan, terkait  persoalan Dana Bagi Hasil (DBH).  Kasus Rafael ini sepertinya mendukung  pernyataan Bupati Kepulauan Meranti,  Muhammad Adil,  soal DBH untuk daerah penghasil minyak dan gas (migas).  . Muhammad Adil sebelumnya menilai tidak ada penjelasan rinci soal pemberian DBH dari Kementerian Keuangan dan nilainya tergolong kecil. Pernyataan Bupati tersebut disayangkan oleh Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, Prastowo menganggap pernyataan Bupati Kepulauan Meranti tak pastas (tempo.co, 11 Desember 2022).

 

Terlepas dari itu semua, yang jelas adanya kasus Rafael ini  satu per satu persoalan penyalah gunaan wewenang dan atau korupsi tersebut terus mengemuka. Mampukah seorang Sri Mulyani menyelesaikan persoalan ini atau dengan kata lain mamapukah seorang Sri Mulyani melakukan pembersihan di Kementeriannya?

Menurut hemat saya, seorang Sri Mulyani sebenarnya bisa dan mampu melakukan penyelesaiaan dan atau melakukan pembersihan di Kementeriannya, apabila;

Pertama, Jangan ada interpensi.  Sri Mulyani  masih terbilang baru melang-lang buana dalam dunia birokrasi, karena beliau beranjak dari seorang Dosen dan Ekonom, tidak berkarir dari bawah pada dunia birokrasi, misalnya dari pegawai biasa sampai menjadi Kepala Bappenas . Memang kalau kita lakukan pendekatan keilmuan birokrasi, Sehingga, menurut saya, beliau mengatasi permasalahan di Kementerian Keuangan masih menggunakan model keilmuan yang ada pada dirinya, dan itu sebenarnya memang diharapkan, asal tidak ada interpensi. Beliau sudah berpengalaman bekerja secara profesional di UI dan di Bank Dunia, sekali lagi, saya yakin beliau bisa, asal tidak ada interpensi.

Kedua, Utamakan kepentingan ekonomi ketimbang politik. Sikap kita terhadap persoalan yang satu ini harus sama, bahwa apa pun usaha kita dalam rangka mengungkap kasus korupsi ini bukan karena ada kepentingan lain atau kepentingan politk tertentu, tetapi sebaiknya harus dilandasi oleh kepentingan ekonomi semata. Kita ingin agar uang negara tidak terus menerus digerogoti oleh  "tangan-tangan berotot baja" melalui "tangan-tangan lembut",  kita berharap uang triliunan tersebut sebagian besar bahkan semua akan kembali masuk ke kas negara.

Ketiga, Kedepankan etika akademik seorang Akademi. Saya yakin, seorang Sri Mulyani yang mulanya sebagai seorang yang dibesarkan oleh dunia akademik (baca: UI), akan senantiasa menjunjung tinggi etika akdemik, yang mengutamakan kejujuran, yang mengutamakan kebenaran dan seterusnya. Dengan demikian, beliau mengatasi persoalan yang satu ini barang tentu dengan landasan kejujuran yang didapatnya selama bermesaraan dengan dunia akademik.  Kita tidak ingin kalah dengan anak negeri di seberang sana yang apabila mereka melakukan kesalahan, mereka langusng "MUNDUR" dan mengakui serta menyesalkan perbuatannya tersebut, suatu tindakan "jentleman"

Keempat, lakukan konsentrasi. Seorang Sri Mulyani, menurut saya, sebaiknya melakukan konsentrasi saja alias fokus. Bila perlu tentukan pilihan, mau menjadi Menteri atau Komisaris atau Jabatan lainnya atau justru akan kembali kepada "habitatnya" (baca:kampus UI). Jika mau bersih-berish pada Kementerian Keuangan, semua jabatan yang 30 itu perlu dipertimbangkan kembali, agar fokus, agar konsentrasi dan dapat memotret secara sempurna atmospir pada Kementerian Keuangan yang dinahkodainya.

Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah, semua anak negeri ini harus memberikan dukungan kepada seorang Sri Mulyani agar beliau tetap pada pendiriannya, agar beliau bisa  tegar menghadapi persoalan di Kementeriannya, agar beliau dapat mempertahankan ke-profesional-an  nya dan agar beliau senantiasa mengedepankan pertimbangan moral demi mempertahankan agar uang negara tidak amblas dan anak negeri ini tidak larut dalam kekecewaannya. Selamat Berjuang!!!!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun