Dalam hal ini,  pemerintah DKI Jakarta pernah mewacanakan agar masyarakat yang akan membeli mobil, harus ada  surat keterangan  memiliki garasi.
Rencana terdahulu, pemerintah melalui instansi dalam pemerintahan  yang terkait dan pihak leasing serta dealer, bahwa tanpa surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan  bila pemohon kredit  tidak punya lahan parkir atau garasi, maka nantinya  tidak akan diproses pembiayaannya. (kompas.com,  18 November 2020)
Kebijakan tersebut  tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5  tahun 2014 tentang Transportai . Padapasal 140 diatur ketentuan sebagai berikut;
(1) setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi, (2)  Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor  dilarang menyimpan kendaraan bermotor  diruang  milik jalan (3) Setiap orang  atau badan  usaha yang akan membeli kendaraan  bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan  dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan (4) Surat bukti kepemilikan garasi tersebut  menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan  Bermotor. (detikoto-detik.com, 23 September 2022)
Kebijakan yang belum diberlakukan tersebut, apakah tidak sebaiknya dikaji ulang dan diikuti oleh pemerintah daerah yang lain, tinggal formatnya yang perlu diformulasi.
Kedua. Pastikan bahwa gedung dan atau kantor  atau fasilitas publik (pasar, rumah sakit, dan lain-lain)  yang akan dibangun harus mempunyai atau menyiapkan areal parkir yang memadai dan cukup untuk menampung  sejumlah kendaraan yang dapat  diparkir dikawasan tersebut.
Penilaian dari aspek  tata ruang yang melibatkan dinas perhubungan tersebut, harus  jeli dan dapat  memastikan bahwa memang pemilik gedung atau kantor atau fasilitas publik tersebut memang benar-benar mampu menyediakan areal parkir yang memadai dan cukup untuk digunakan sejumlah kendaraan yang akan parkir dikawasan tersebut.
Ketiga. Pemerintah harus memperbanyak bangunan gedung atau areal parkir di kantor --kanotor milik pemerintah atau didekat titik-titik keramaian atau pasar milik pemerintah. Tidak ada salahnya yang demikian dianggarkan seperti kita menganggarkan pembangunan/perbaikan  jalan.
Keempat. Pemerintah harus sedapat mungkin  membantu  dan atau mendorong pihak swasta,  untuk menyediakan dan membuat atau membangun gedung parkir atau tempat parkir kendaraan jenis motor maupun mobil.
Misalnya setiap gedung kantor milik swasta dapat dipastikan sudah ada gedung parkirnya, baik yang menyatu dengan bangunan atau terpisah,  seperti adanya gedung parkir di Mal, gedung  parkir di bangunan pasar dan Rumah Sakit Swasta atau lainnya (terutama yang tidak memiliki areal yang luas).
Kelima. Pemerintah pun diharapkan dapat membantu masyarakat di perkampungan melalui lurah dan atau Ketua RT untuk menyediakan lahan parkir diperkampungan.