Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kemudahan dan Fasilitas Kredit Kendaraan Memberi Memberi Implikasi Terjadinya Parkir Sembarangan

20 Februari 2023   06:25 Diperbarui: 20 Februari 2023   06:37 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebelum tersedia dan dimudahkannya fasilitas kredit kendaraan, dapat dikatakan bahwa dalam satu keluarga yang ada dalam satu rumah tangga terkadang hanya memiliki satu kendaraan saja,  baik itu kendaraan  roda dua (motor)  maupun  hanya memiliki satu kendaraan roda empat (mobil) bahkan mungkin  sama sekali belum memiliki kendaraan. Dengan kata lain, kendaraan pada saat itu masih langkah, karena hanya dimiliki oleh orang tertentu saja.

Dikarenakan pada saat sebelum adanya  kemudahan dan fasilitas kredit kepemilikan kendaraan, harga tunai  (cash) kendaraan pada saat itu masih terbilang mahal atau masih terasa berat bagi anak negeri ini  untuk membeli kendaraan.

Namun, kini setelah adanya kemudahan dan fasilitas kredit kepemilikan kendaraan, hampir dapat dipastikan tidak satu pemilik rumah tangga pun yang tidak mimiliki kendaraan, terutama motor.. Dengan kata lain,kini  hampir setiap pemilik rumah tangga sudah memiliki kedaraan, terutama  motor.  Begitu juga dengan kepemilikan kendaraan  mobil, karena kredit mobil pun sudah mulai dipermudah.

Uang muka atau down payment (DP)  kendaraan untuk  motor dan mobil kini sudah tidak lagi memberatkan konsumen. Jika sebelumnya DP kredit kendaraan, baik  motor maupun  mobil minimal 25-30 persen dari harga jual, kini DP kredit kendaraan, baik jenis motor maupun mobil sudah dipermudah dan tidak memberatkan konsumen untuk membeli kendaraan secara kredit tersebut.

Misalnya bila anak negeri ini memiliki uang Rp. 500.000,- saja untuk dijadikan DP, anak negeri ini sudah dapat membeli atau memiliki  motor.

Dengan memiliki uang Rp. 10.000.000,- saja untuk dijadikan DP, anak negeri ini sudah dapat memebeli atau memiliki  mobil. Tinggal mengansur pembayaran atau mnecicil setiap bulan selama masa kredit yang telah disepakati tersebut.

Bahkan tidak jarang ada dealer kendaraan, baik motor maupun mobil yang memberlakukan DP Rp. 0,-  dengan kata lain tidak mengenakan DP sama sekali, baik untuk penjualan kendraan lama atau sconed  maupun kendaraan baru.

Belum lagi adanya unit usaha  pembiayaan yang  berlomba-lomba menawarkan fasilitas kredit kepemilikan kendaraan ini, baik pihak leasing maupun pihak bank sendiri. Mereka "menggoda" konsumen dengan promosi bunga murah, ansuran ringan dan beberapa dorongan atau rayuan lainnya, untuk memikat konsumen agar tertarik untuk memanfaatkan fasilitas kredit yang ditawarkan mereka.

Untuk itu tidak heran, kalau jumlah kendaraan yang berlalu lalang dijalan terus bertambah, karena adanya kemudahan dan fasilitas kredit yang ditawarkan mereka , tersebut.

Dengan kata lain, karena cara mendapatkan atau membeli kendaraan tersebut mayoritas dilakukan dengan cara kredit.  Gaikindo.or.id, 2019,  mensinyalir bahwa  banyak pembelian mobil jenis angkutan umum dan mobil penumpang/pribadi  dilakukan secara kredit, bahkan hampir 80 persen lebih  pembelian mobil penumpang/pribadi  dilakukan secara kredit.

Parkir Sembarangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun