Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Di Tengah Gempuran Ritel Modern, Masih Perlukah Keberadaan Warung Usaha Rakyat?

13 Februari 2023   07:27 Diperbarui: 13 Februari 2023   11:00 1425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila kita cermati, sebenarnya tidak hanya ritel kecil saja yang kewalahan mengahadapi ritel besar atau ritel modern tersebut, tetapi sesama ritel besar dan atau ritel modern pun juga berjuang untuk mempertahankan diri agar tetap bertahan.

Pada saat ini ritel besar dan atau ritel modern tersebut tidak sedikit yang sudah colaps karena tidak bisa bertahan dengan adanya bisnis digital, dan atau e-commerce yang menjarmur. 

Di kota-kota besar termasuk di Palembang, ritel besar, dan atau ritel modern yang sudah colaps tersebut adalah 7 eleven, Giant, Ramayana dan beberapa yang lainnya.

Begitu juga dengan ritel kecil atau warung di kampung-kampung, kini mereka  dihadapkan oleh gempuran ritel besar yang ada dan ritel besar yang mulai menyerbu kampung-kampung tersebut, seperti Indomaret dan Alfamart. 

Kedua ritel besar dan atau ritel modern tersebut biasanya di kampung-kampung atau di RT-RT berdekatan bahkan terkadang berseberangan saja. 

Tidak hanya itu, tetapi masih ada ritel besar yang juga berada tidak jauh dari Indomaret dan Alfamart yang berada di perkampungan tersebut, seperti di Palembang ada ritel besar Giant (pada saat belum tutup), ada Super Indo, dan ada JM Plaza.

Dengan demikian ritel kecil di kampung-kampung tersebut selain berjibaku melawan ritel besar yang lokasinya tidak jauh dari mereka tersebut, juga melawan ritel besar Indomaret dan Alfamart tersebut.

Sebaiknya apa yang harus dilakukan?

Pertama. Pemerintah sedapat mungkin mengambil kebijakan atau mengefektifkan kebijakan pembatasan jam operasional atau jam buka ritel modern  yang ada, misalnya boleh buka mulai jam 10.00 WIB dan harus tutup pukul 20.00 WIB. 

Dengan demikian berarti, di bawah jam 10.000 WIB dan di atas pukul 20.00 WIB tersebut masyarakat/konsumen diberi kesempatan untuk berbelanja di toko ritel kecil usaha rakyat tersebut. 

Namun, jika ritel modern tersebut diizinkan buka 24 jam alias sepanjang hari, peluang konsumen untuk berbelanja di toko ritel kecil usaha rakyat tersebut sudah tertutup. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun