Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money

Sekali Lagi tentang Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), Bagaimana Sebaiknya dan Segera Ditetapkan

11 Februari 2023   06:56 Diperbarui: 11 Februari 2023   06:59 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Permasalahan disekitar rencana kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji, sebetulnya sudah saya tulis dalam Kompasiana.com pada tanggal 04 Pebruari 2023 yang lalu, dengan judul "Investasi Dana Haji VS Rencana Kenaikan Ongkos Naik Haji". Namun memperhatikan perkembangan yang ada, saya merasa masih perlu untuk menulis kembali tentang permasalahan yang satu ini.

Sebetulnya saat ini  sudah ada 5 (lima) topik/judul artikel yang akan saya tulis, karena belum begitu mendesak, maka tulisan tersebut saya pending terlebih dahulu.  Saya akan mengangkat tulisan ini  terlebih dahulu. Ke 5 (lima) topik/judul artikel tersebut sebelum saya selesaikan, saya  simpan terlebih dahulu dalam ikon status/simbol NOT pada HP saya.  Semoga tulisan  itu juga nantinya dapat memberikan pencerahan kepada kita semua.

Sepertinya  penetapan kenaikan  biaya haji ini, semakin hari semakin seru.  Pertemuan antara pihak Kementrian Agama  (Kemenag), piha  DPR RI, pihak maskapai dan pihak lian yang terlibat  belum menemukan titik temu atau kesepakatan. Pihak Kemenag hanya mengsulkan biaya haji yang telah diusulkan sebelumnya  turun sebesar Rp 2,4 Juta,  sehingga biaya haji tahun 2023 total diusulkan naik menjadi Rp. 96,4 juta dari usulan sebelumnya (CNN Indonesia, 08 Pebruari 2023)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat dengan usulan Kemenag terkait dengan rekomendasi biaya baji tahun 2023 sebesar 70 persen, dengan kata lain besaran Biaya Haji yang diusulkan tersebut 70 persen ditanggung jamaah dan 30 persen diambil dari nilai manfaat (optimalisasi) atau dengan perbandingan 70:30.

Bagaimana Sebaiknya 

Sebelum melangkah  lebih jauh, mungkin ada baiknya kalau  dikaji terlebih dahulu dari sisi jamah, terutama jamaah yang memang sedianya harus berangkat  atau jamaah yang sudah masuk daftar yang akan diberangkatkan pada tahun  ini.

Perlu diketahui bahwa jamaah haji yang sudah masuk daftar keberangkatan  pada saat keberangkatan haji tahun 2022 lalu saja masih ada yang tertunda, karena adanya pembatasan kuota sebagai dampak dari pandemi.

Mereka yang tertunda adalah calon jamaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2022 karena usia-nya pada saat itu sudah  di atas 65 tahun dan jamaah yang usia-nya dibawah 65 tahun yang akan diberangkatkan namun tidak masuk kuota keberangkatan yang telah ditetapkan Kemenag, karena adanya pemangkasan kuota. Mereka ini  jumlahnya hampir mencapai 50 persen. Seperti di Sumatera Selatan, hanya 50 persen jumlah jamaah dapat  diberangkatkan pada musim haji tahun 2022 lalu, tepatnya hanya 3.201 jamaah saja (termasuk petugas haji).

Dengan demikian, dari jumlah jamaah yang belum dapat diberangkatan pada musin haji tahun lalu tersebut jelas akan mengurangi kuota jamaah haji untuk tahun 2023 ini. Dengan demikian pula berarti jamaah yang belum berangkat pada musin haji tahun lalu pun akan terkena imbas kenaikan biaya haji tahun ini. Mereka akan sama-sama  menanggung tambahan biaya haji akibat akan adanya  kenaikan biaya haji tersebut.

Padahal, apabila jamaah tahun lalu yang belum diberangkatkan tersebut  jadi berangkat, maka jamaah tersebut akan nambah/nombok  tidak tidak terlalu besar. Biaya haji pada tahun lalu ditetapkan lebih kurang Rp. 33,  maka dari uang pendaftaran Rp. 25 juta tersebut, mereka hanya diminta nambah/nombok lebih kurang  Rp. 8 juta, seperti yang saya alami. Saya bersama istri hanya nambah/nombok  lebih kurang Rp 16 juta. Tetapi bila biaya haji ditetapkan lebih kurang  Rp. 96 juta, maka jamaah tersebut akan nambah/nombok  lebih kurang  Rp. 71 juta per jamah.

Bila kita cemati, jamaah yang sudah mendaftar dan siap diberangkatkan  tersebut sebagian besar masyarakat dari golongan ekonomi kelas menengah-bawah bahkan tidak berlebihan kalau saya katakan ada sebagian jamaah yang mendaftar haji atau mau berangkat haji justru menjual kebon atau sawah atau aset berharga lainnya yang mereka dimiliki.

Bagi jamaah yang termasuk golongan kelas menengah kebawah tersebut, jelas akan merasa berat untuk melunasi alias nambah/nombok biaya haji akibat akan ada kenaikan biaya haji tersebut. Tidak heran, kalau sebagian jamaah  memutuskan tidak jadi berangkat alias batal. Ada yang menarik uang pendaftaran dialihkan untuk pergi umroh. Ada yang masih mempertahankan uang pendaftarannya dengan harapan tetap bisa  berangkat. Ada yang berspekulasi siapa tahu pemerintah berbaik hati untuk membantu jamaah alias memberi subsidi atau memperbesar nilai manfaat (optimalisasi) memperkecil jumlah yang akan disetor dari rencana kenaikan tersebut.

Dalam hal ini terungkap disalah satu wilayah di negeri ini, jamaah yang batal berangkat, seperti di Provinsi Riau. Riau.go.id,  07 Pebruari 2023, mensinyalir bahwa Kemenag sudah mengirimkan data nama-nama jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji dari Provinsi Riau yang akan berngkat pada musim haji tahun 2023 sebanyak 5.008 jamah. Dari data tersebut terdapat 151 calon jamaah yang batal berangkat dengan berbagai alasan, termasuk kesulitan dana.

Lebih Baik Tetapkan Saja

Mengingat  untuk memproses keberangkatan haji tersebut membutuhkan waktu tidak singkat, setidaknya membutuhkan waktu satu bulanan, sedangkan jamaah pada bulan Mei akan diberangkatkan, lagi pula jamaah akan siap-siap untuk melaksanakan manasik haji dan termasuklah mempersiapkan pisik dan mental, maka ada baiknya biaya haji tahun ini se-segera mungkin ditetapkan.

Menurut saya ada beberapa langkah yang dapat mendorong percepatan keputusan penetapan biaya haji tahun ini.

Pertama. Lamanya jamaah menunaikan haji atau lamanya jamaah berada di Arab Saudi, perlu menjadi pertimbangan, dan segera diputuskan. Jika selama ini ditetapkan 40 hari mulai dari berangkat sampai pulang, ada baiknya dikurangi, misalnya menjadi 25 samapi 30 har saja. Pengalaman saya menunaikan ibadah haji tahun lalu (saya kloter 6 dari 9 kloter Sumatera Selatan), memang memungkinkan untuk mempersingkat waktu, karena  selesai menunaikan rukun dan wajib haji, jamaah masih menunggu di Mekkah cukup lama untuk menuju ke Madinah untuk melaksanakan  "arbain" atau menjalankan solat lima waktu selama 8 hari, belum lagi waktu tunggu sebelum tibanya pelaksanaan rukun dan wajib haji tersebut.

Hal ini diperkuat oleh adanya ketentuan dari General Authority Civil Avation (GACA) pelaksanaan Haji untuk negara yang menyetor  jamaah haji lebih dari 30.000 selama 30 hari. Hal tersebut diungkap oleh Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Kemenag, dan PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan Jakarta, 08 Pebruari 2023 yang lalu

Kedua. Mari kita intensifkan lagi negoisasi dengan maskapai, untuk menentukan pengurangan lamanya jamaah berada di Arab Saudi atau lamanya jamaah menunaikan ibadah haji tersebut atau tentang pengaturan keberangkatan dan kepulangan jamaah.

Ketiga. Negoisasi kepada pemerintah Arab Saudi tentang biaya selama tinggal di Arab Saudi mutlak harus dilakukan kembali.

Keempat. Dari sisi ekonomi, lakukan efisiensi semaksimal mungkin. Misalnya mengapa tidak  sewa/kontrak  hotel dan  makanan tersebut kita menggunakan sistem kontrak jangka panjang, agar biaya atau harga-nya bisa ditekan menjadi lebih rendah dari harga apabila kita melakukan kontrak sesaat saja  atau hanya pada saat pelaksnaan haji  tahun yang bersangkutan saja.

Kelima. Pihak berkompeten dalam hal ini BPKH apakah tidak sebaiknya setoran awal jamaah tersebut diinvestasikan dengan tepat yang  memberi hasil maksimal, sehingga dapat menekan  besarnya biaya haji, terutama besaran yang akan ditanggung jamaah.

Untuk itu BPKH dituntut kreatif,  sigap dan ikhlas serta mempunyai jiwa bisnis dalam mengelola setoran awal jamaah tersebut. Dalam hal ini DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha pun setuju kalau BPKH harus memiliki jiwa bisnis atau enterpreneurship yang bagus dan pandai mencari peluang investasi. Sementara kesan yang disampaikan BPKH saat ini menurut Tamliha seolah-olah menunjukkan bahwa  uang yang dipegang akan segera habis.(CNN Indonesia, 10 Pebruari 2023)

Apalagi bila kita runut dari jumlah jamaah yang mendaftar haji tersebut, dari tahun ke tahun terus bertambah. Artinya peluang untuk mengembangkan uang pendaftaran calon jamaah haji tersebut terbuka luas.

Seperti apa yang disinyalir oleh Kanwil Kemenag Jawa Tengah bahwa, saat ini terdapat 6 juta pendaftar haji di Indoensia. Dikatkan Fitriyanto selaku Plt. Kabid Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Jawa Tengah  bahwa hal ini lah yang menyebabkan para pendaftar harus antre/menunggu giliran berangkat sampai lebih kurang 30 tahun. (Kompas.com, 26 Januari 2023).

Terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah pertimbangan besaran kenaikan biaya haji tahun ini  jangan sampai memberatkan jamaah dan atau menggiring  jamaah  batal berangkat dalam jumlah besar. Menurut hemat saya, Pemerintah (Kemenag) bersama DPR harus segera memutuskan besaran kenaikan biaya haji  dengan tingkat kenaikan yang berangsur. Misalnya tahun ini dinaikkan sebesar Rp. 5 sampai 10 juta per jamaah  terlebih dahulu dari besaran tahun lalu, kemudian untuk  tahun berikutnya menyesuaikan. Kekuranganya (setelah adanya efisiensi), ditutupi pemerintah terlebih dahulu dengan nilai manfaat (optimalisai) tersebut atau dana lain yang dimiliki. Selamat Berjuang!!!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun