Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Fakultas Ekonomi dan.Bisnis Universitas Muhamadiyah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Money

Sekali Lagi tentang Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), Bagaimana Sebaiknya dan Segera Ditetapkan

11 Februari 2023   06:56 Diperbarui: 11 Februari 2023   06:59 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bagi jamaah yang termasuk golongan kelas menengah kebawah tersebut, jelas akan merasa berat untuk melunasi alias nambah/nombok biaya haji akibat akan ada kenaikan biaya haji tersebut. Tidak heran, kalau sebagian jamaah  memutuskan tidak jadi berangkat alias batal. Ada yang menarik uang pendaftaran dialihkan untuk pergi umroh. Ada yang masih mempertahankan uang pendaftarannya dengan harapan tetap bisa  berangkat. Ada yang berspekulasi siapa tahu pemerintah berbaik hati untuk membantu jamaah alias memberi subsidi atau memperbesar nilai manfaat (optimalisasi) memperkecil jumlah yang akan disetor dari rencana kenaikan tersebut.

Dalam hal ini terungkap disalah satu wilayah di negeri ini, jamaah yang batal berangkat, seperti di Provinsi Riau. Riau.go.id,  07 Pebruari 2023, mensinyalir bahwa Kemenag sudah mengirimkan data nama-nama jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji dari Provinsi Riau yang akan berngkat pada musim haji tahun 2023 sebanyak 5.008 jamah. Dari data tersebut terdapat 151 calon jamaah yang batal berangkat dengan berbagai alasan, termasuk kesulitan dana.

Lebih Baik Tetapkan Saja

Mengingat  untuk memproses keberangkatan haji tersebut membutuhkan waktu tidak singkat, setidaknya membutuhkan waktu satu bulanan, sedangkan jamaah pada bulan Mei akan diberangkatkan, lagi pula jamaah akan siap-siap untuk melaksanakan manasik haji dan termasuklah mempersiapkan pisik dan mental, maka ada baiknya biaya haji tahun ini se-segera mungkin ditetapkan.

Menurut saya ada beberapa langkah yang dapat mendorong percepatan keputusan penetapan biaya haji tahun ini.

Pertama. Lamanya jamaah menunaikan haji atau lamanya jamaah berada di Arab Saudi, perlu menjadi pertimbangan, dan segera diputuskan. Jika selama ini ditetapkan 40 hari mulai dari berangkat sampai pulang, ada baiknya dikurangi, misalnya menjadi 25 samapi 30 har saja. Pengalaman saya menunaikan ibadah haji tahun lalu (saya kloter 6 dari 9 kloter Sumatera Selatan), memang memungkinkan untuk mempersingkat waktu, karena  selesai menunaikan rukun dan wajib haji, jamaah masih menunggu di Mekkah cukup lama untuk menuju ke Madinah untuk melaksanakan  "arbain" atau menjalankan solat lima waktu selama 8 hari, belum lagi waktu tunggu sebelum tibanya pelaksanaan rukun dan wajib haji tersebut.

Hal ini diperkuat oleh adanya ketentuan dari General Authority Civil Avation (GACA) pelaksanaan Haji untuk negara yang menyetor  jamaah haji lebih dari 30.000 selama 30 hari. Hal tersebut diungkap oleh Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Kemenag, dan PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan Jakarta, 08 Pebruari 2023 yang lalu

Kedua. Mari kita intensifkan lagi negoisasi dengan maskapai, untuk menentukan pengurangan lamanya jamaah berada di Arab Saudi atau lamanya jamaah menunaikan ibadah haji tersebut atau tentang pengaturan keberangkatan dan kepulangan jamaah.

Ketiga. Negoisasi kepada pemerintah Arab Saudi tentang biaya selama tinggal di Arab Saudi mutlak harus dilakukan kembali.

Keempat. Dari sisi ekonomi, lakukan efisiensi semaksimal mungkin. Misalnya mengapa tidak  sewa/kontrak  hotel dan  makanan tersebut kita menggunakan sistem kontrak jangka panjang, agar biaya atau harga-nya bisa ditekan menjadi lebih rendah dari harga apabila kita melakukan kontrak sesaat saja  atau hanya pada saat pelaksnaan haji  tahun yang bersangkutan saja.

Kelima. Pihak berkompeten dalam hal ini BPKH apakah tidak sebaiknya setoran awal jamaah tersebut diinvestasikan dengan tepat yang  memberi hasil maksimal, sehingga dapat menekan  besarnya biaya haji, terutama besaran yang akan ditanggung jamaah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun