Sambil menunggu keberangkatan haji, umat Islam dalam memenuhi  salah satu kebutuhan rohani-nya  adalah dengan melaksanakan ibadah umroh terlebih dahulu. Ibadah umroh tidak hanya dilaksanakan oleh umat Islam yang sedang menunggu keberangkatan haji saja, tetapi umat Islam pada umumnya merindukan untuk berangkat umaroh atau menunaikan ibadah umroh tersebut.
Sehingga pada saat ini, tidak jarang, untuk melaksanakan ibadah umroh pun umat Islam harus rela menunggu jadwal keberangkatan. Sebelumnya, umat Islam yang belum mempunyai dana yang cukup untuk melaksanakan ibadah umroh, mereka dapat ikut mendaftar terlebih dahulu pada travel umroh yang  mengenakan biaya lebih murah, dengan maksud pada saatnya, ia dapat berangkat melaksanakan ibadah umroh tersebut. Ada yang bersedia sampai menunggu satu tahun lamanya. Terlepas dari sistem multi level .marketing yang diterapkan oleh perusahaan travel umroh, yang jelas beberapa waktu itu sistem ini berjalan lancar.
Namaun, beberapa tahun belakangn, sistem ini bermasalah, perusahaan travel umroh berlomba-lomba menginvestasikan dana jamaah yang sudah disetor-nya, dana jamaah yang diinvestasikan tersebut gagal dan akhirnya mereka ada yang  melarikan uang jamaah. Sehingga, akhirnya travel umroh tersebut ditutup dan pemiliknya di proses hukum. Sungguh sangat di sayangkan sekali, mengapa  permasalahan ini muncul dibelantika persoalan ibadah khususnya ibadah umroh tersebut.
Walaupun terjadinya kasus  tersebut, permintaan akan ibadah umroh atau umat Islam yang akan berangkat umroh  terus meningkat seiring dengan meningkatnya permintaan akan ibadah haji atau seiring dengan terus meningkatnya umat Islam yang akan menunaikan ibadah haji.
Permintaan umat Islam akan ibadah haji atau  dengan kata lain umat Islan akan berangkat haji dari tahun ke tahun  terus meningkat. Sementara quota haji atau pembatasan jumlah atas umat Islam yang akan berangkat hiaji tidak bertambah secara signifikan, bertambah hanya pertambahannya maish relatif kecil saja. Sehingga tidak heran kalau daftar tunggu (waiting list) semakin banyak dan semakin lama.
Jika kita mendaftar saat ini (tahun ini), maka kita akan masuk daftar tunggu 20 tahun sampai 30 tahun ke depan. Jika pada saat ini kita telah memasuki usia 50 tahun-an, berarti kita akan berangkat haji atau menunaikan ibadah haji sekitar usia 80 tahun-an. Sehingga tidak heran, bagi orang tua yang mampu jauh-jauh hari anaknya sudah didaftarkan haji dan konon  ada orang tua, yang mempunyai anak usia dini sudah  didaftarkan haji, untuk mengantisipasi semakin panjangnya daftar tunggu yang menyebabkan semakin lamanya masa tunggu.
Sehubungan dengan semakin panjangnya daftar tunggu tersebut, berarti semakin banyak uang yang terkumpul dari setoran awal dana haji umat Islam yang akan berangkat haji tersebut. Diasumsikan jika satu (1) orang pada saat mendaftar harus membayar  Rp. 25.000.000,- dan yang mendaftar untuk calon jemaah haji Indenesia katakanlah ada sejuta orang, maka akan terkumpul uang sebesar Rp. 25 triliun, suatu angka yang sangat spektakuler bukan!
Belum lagi, jika uang pangkal untuk mendaftar haji langsung jamaah mendapat nomor porsi tersebut dinaikkan, katakan ke depan ini akan dinaikkan Rp. 50,000.000,-, dengan asumsi calon jamaah haji negeri ini ada sejuta orang tersebut, makan akan terkumpul uang sebesar Rp. 50 triliun, suatu angka yang sangat bombastis bukan?
Jika uang sebesar Rp. 50 triliun tersebut di depositokan dengan tingkat bunga deposito 6 persen per tahun saja , maka uang tersebut akan bertambah sebesar Rp. 3 triliun per tahun. Â Secara ekonomi uang hasil pengembangan lewat deposito tersebut relatif masih kecil. Uang atau dana haji yang mengendap tersebut akan lebih besar lagi hasil-nya, jika dialokasikan untuk INVESTASI.
Atas dasar kondisi dan perkembangan calon jamaah yang akan berangkat haji meningkat dari tahun ke tahun tersebut, sehingga pemerintah  pada saat itu mempunyai WACANA untuk mengalokasikan dana haji  untuk INVESTASI dan konon memang sudah di investasikan. Apakah wacana pemerintah tersebut akan terealisasi dan apa implikasinya bagi calon jamaah haji, bagi perekonomian dan bagi pemerintah sendiri?
Investasi Dana Haji.
Secara ekonomi, dana yang mengendap tersebut,jika dibiarkan begitu saja, nilainya tidak bertambah  bahkan secara riil nilainya justru turun. Jika dialokasikan untuk DEPOSITO saja, akan mendatangkan hasil yang relatif kecil, maka sekali lagi secara ekonomi konvensional memang ada baiknya dana haji tersebut harus dialokasikan untuk INVESTASI, namun kajian dari ekonomi syariah masih perlu diperdalam lagi!.
Memperhatikan kebutuhan pembangunan yang ada, pemerintah nampaknya terkendala dengan pendanaan, terutama pendanaan untuk pembangunan sarana dan pra sarana  yang akan mendatangkan multiplier effect. Untuk itu pemerintah memang mempunyai peluang untuk menggunakan dana haji tersebut, ketimbang pemerintah harus memperbesar utang luar negeri-nya. Apalagi mengingat utang luar negeri Indonesia yang terus bertambah, baik pokok maupun plus bunga-nya.
Maka, ada baiknya menggunakan dana yang sudah ada dan mengendap bertahun-tahun untuk digunakan suatu pembangunan tersebut. Namun, pemerintah harus berhati-hati, karena apabila salah langkah bukan tidak mungkin justru menjadi bumerang. Harus dipertimbangkan kepastian jamah berangkat pada saatnya, tidak boleh melesat, harus diperhatikan  jangan sampai penggunaan dana haji tersebut mengikis kredibilitas pemerintah.
Diharapkan dengan adanya investasi dari dana haji tersebut, ekonomi akan bergerak dan menggeliat secara cepat, sehingga laju perekonomian dan pertumbuhan ekonomi semakin terdorong. Dampak berikutnya adalah akan adanya percepatan pembangunan, akan adanya penyerapan tenaga kerja yang besar
Seharusnya dengan di investasikan-nya dana haji tersebut, idealnya tidak perlu adanya kenaikan ongkos naik haji (ONH), karena dari  dana awal atau uang pendaftaran  calon jamaah haji tersebut sudah ada tambahan hasil dari investasi yang diinvestasikan pemerintah tersebut dan atau sudah ada tambahan hasil dari deposito  uang pendaftaran tersebut.
Secara sederhana saja, untuk satu (1) orang calon jamaah haji dengan uang yang disetornya dahulunya katakanlah Rp. 25.000.000,- tersebut, di depositokan dalam jangka waktu 15 tahun saja, maka akan ada tambahan nilai sebesar Rp. 22.500.000,- dalam satu tahun, dengan asumsi tingkat bunga deposito 6 persen per tahun. Dengan demikian, bila ditambahkan  uang pendaftaran tersebut dengan hasil pengembangan, maka nilai nya akan menjadi Rp. 47.500.000,-
Jika ongkos naik haji pada tahun ini setelah dihitung dengan seksama dan dengan penghematan  katakanlah  Rp. 50.000.000,- , dengan demikian berarti calon jamaah  haji tersebut tidak perlu lagi nambah atau nombok. Apalagi uang pendaftaran tersebut dikembangkan lebih optimal lagi, maka akan lebih besar lagi hasil yang akan diperoleh.
Mari kita merenung, sudah saatnya kita untuk membantu umat yang belum semuanya sejahtera, mari kita membantu umat (bila perlu dengan dana APBN) untuk menomboki / mencukupi ongkos haji umat, Â jika memang dirakan adanya kekurangan. Yakinlah, tindakan kita membantu umat tersebut akan membuahkan kebaikan yang luar biasa, karena doa umat itu sendiri. Semoga!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H