Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sikap Mental yang Menimbulkan Pemborosan

3 Desember 2022   07:38 Diperbarui: 6 Desember 2022   14:31 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkadang kita tidak menyadari kalau perbuatan atau tindakan yang kita lakukan tersebut membahayakan orang lain atau merugikan orang lain. 

Tidak sedikit perbuatan atau tidakan kita yang membahayakan orang lain atau merugikan orang lain, seperti membuang tikus mati dijalan. 

Pada saat kita berburu tikus dan atau tikus tersebut sudah mati, tikus tersebut kita buang dijalan, terutama jalan dikampung-kampung.

Kemudian saat ini sepertinya sudah menjadi budaya dikalangan masyarakat kita adalah memasang "penghambat laju kendaraan" atau membuat palang jalan dipasang/dibuat dipermukaan jalan alias "polisi tidur" atau dalam wikipedia.org disebut speedtrap, yang biasanya dipasang melintang dijalan sebagai pertanda untuk memperlambat laju kendaraan.

Bila kita simak, jalan disuatu kampung yang sudah rusak / jelek / berlobang, kemudian dengan serta merta jalan tersebut diperbaiki pemerintah atau diperbaiki dengan swadaya/swadana masyarakat.

Namun, sayangnya setelah jalan tersebut sudah bagus / sudah mulus, Eh kita rusak lagi dengan memasang speedtrap tersebut.

Lazimnya pemasangan speedtrap tersebut digunakan untuk melindungi obyek tertentu atau karena adanya obyek yang harus diwaspadai. Namun, pada kenyataan tidak demikian. 

Dikalangan masyarakat kita, hal tersebut dilakukan masyarakat dengan maksud untuk menghalangi pemakai jalan/pengenda kendaraan roda dua (kendaraan jenis motor) atau kendaraan roda empat (kendaraan jenis mobil).

Selain itu, agar tidak melaju dengan kencang, agar tidak tancap gas (baca: ngebut). Padahal bila kita cermati tidak semua kendaran yang lalu lalang ditempat itu yang ngebut, mungkin hanya satu dua kendaraan saja.

Kita tidak sadar, akibat sikap mental kita yang demikian tersebut menimbulkan efek negatif dan lebih jauh lagi merugikan orang lain dan atau merugikan kita semua.

Dengan dipasang speedtrap tersebut, jalan itu sendiri akan cepat rusak, karena dengan adanya speedtrap tersebut menimbulkan genangan air. 

Contoh jalan dipemukiman salah satu kampung, belum lama diperbaiki, tidak lama kemudian, setahun kemudian sudah mulai rusak lagi, akibat adanya genangan air tersebut.

Tidak hanya itu, dengan dipasang speedtrap tersebut akan mencelakan pembuat sendiri dan orang lain. 

Contoh di salah satu pemukinan, ada seorang yang memasang speedtrap yang melintang dipermukaan jalan di depan rumahnya dengan maksud seperti yang saya kemukakan di atas, eh ternyata pada suatu saat menjerat salah seorang anggota keluarga warga yang memasang speedtrap itu sendiri.

Pada suatu saat salah seorang anggota keluarga warga tersebut melintas, kendaraan jenis motor nya terjatu, karena melintas diatas speedtrap tersebut. Tak ayal lagi, dan dengan merta sertspeedtrap tersebut mereka bongkar. Ini kalau tidak berlebihan bisa diistilahkan "senjata makan tuan"

Pemborosan.

Lebih jauh lagi speedtrap sebagai palang jalan yang kita pasang pada permukaan jalan tersebut justru dalam jangka atau tidak terlalu lama akan menimbulkan "pemborosan" atau akan menciptakan opportunity cost atau akan menimbulkan biaya tak terduga yang tidak kecil bagi pemilik kendaraan yang melintas.

Betapa tidak, dengan adanya speedtrap yang melintang di permukaan jalan tersebut akan menimbulkan gesekan atau hentakan pada bagian bodi kendaran yang lalu lalang.

Speedtrap yang melintang dijalan tersebut bisa mengenai sasis mobil, bisa mengenai kenalpot, bisa mengenai tanduk mobil, bisa mengenai bodi lain dan yang jelas apabila kendaraan melintasi speedtrap tersebut ayunan badan mobil terasa berat yang menyebabkan gesekan pada shock mobil, sehingga shock mobil cepat rusak. 

Begitu juga dengan kendaraan jenis motor, speedtrap tersebut akan merusak velg motor, bahkan bisa saja ban motor pecah kalau speedtrap tersebut terlalu tajam.

Pengalaman saya sendiri, dan pengalaman teman-teman bahwa sebelum adanya palang jalan tersebut bertahun-tahun jarang mengganti shock, ketika mulai dipasang speedtrap yang melintang dijalan tersebut, shock cepat rusak. Inilah yang saya maksudkan "pemborosan" tersebut. 

Belum lagi adanya kasus ban mobil atau motor yang cepat aus atau "benjol", maka berarti kita akan segera mengganti ban mobil atau motor kita, padahal dalam pemakaian normal ban mobil atau ban motor kita tersebut belum seharusnya untuk diganti.

Pengeluaran untuk ban mobil, katakanlah satu unit ban standar dengan ukuran sedang (lingkaran 14') seharga Rp. 500,000,- satu unit. 

Jika mengganti 4 unit ban, berarti kita harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- Padahal bila dalam kondisi normal kita harus mengganti ban tersebut dalam waktu tidak sesingkat akibat dampak adanya speedtrap tersebut.

Belum lagi kerusakan bagian bodi yang lainnya. Misalnya kita harus mengganti shock mobil yang belum saatnya, paling sedikit Rp. 1.000.000,- sampai Rp. 2.000.000.

Apalagi kalau mengganti shock tersebut harus diganti satu pasang, barang tentu uang yang akan kita keluarkan tentunya tidak kecil bukan?

Belum lagi sikap kita yang membuang bangkai tikus dijalan dengan maksud agar dilimpis kendaraan, supaya tidak "bau" tersebut, juga akan tidak baik bagi kesehatan dan akan menimbulkan penyakit, sehingga kembali memunculkan biaya untuk berobat bagi masyarakat sekitarnya,

Perbaiki Sikap Mental.

Mencermati fenomena di atas, selayaknyalah tindakan, sikap mental seperti itu harus kita perbaiki. 

Mungkin memang tidak dilarang memasang penghambat laju kendaraan untuk melintas dijalan terutama jalan dikampung-kampung tersebut, namun harus diperhatikan apakah memang benar-benar dibutuhkan. 

Speedtrap tersebut boleh saja dipasang jika kita ingin mewaspadai atau melindungi suatu obyek yang ada disekitar jalan yang kita pasang speedtrap tersebut dan itu pun pemasangannya harus standar.

Harus dibuat sedemikian rupa, landai dan tidak membahayakan pemakai jalan serta ada tanda/cat khusus agar dari jauh-jauh sudah kelihatan.

Sekali lagi hindari menciptakan penderitaan orang lain akibat sikap mental kita yang tidak kita sadarari tesebut.Mari kita beralih kejalan yang benar

Menurut saya lebih baik menyadarkan pengguna jalan dengan memasang tanda peringatan atau hibauan himbauan melalui spanduk dan lain-lain. Kalau memang terpaksa memang speedtrap tersebut, sebaiknya dipasang secara landai dan memenuhi syarat keselamatan pemakai jalan. Selamat Berjuang!!!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun