Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sikap Mental yang Menimbulkan Pemborosan

3 Desember 2022   07:38 Diperbarui: 6 Desember 2022   14:31 660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Boros dalam berbelanja bisa mengganggu kondisi keuangan secara keseluruhan. (sumber: SHUTTERSTOCK via kompas.com) 

Belum lagi adanya kasus ban mobil atau motor yang cepat aus atau "benjol", maka berarti kita akan segera mengganti ban mobil atau motor kita, padahal dalam pemakaian normal ban mobil atau ban motor kita tersebut belum seharusnya untuk diganti.

Pengeluaran untuk ban mobil, katakanlah satu unit ban standar dengan ukuran sedang (lingkaran 14') seharga Rp. 500,000,- satu unit. 

Jika mengganti 4 unit ban, berarti kita harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- Padahal bila dalam kondisi normal kita harus mengganti ban tersebut dalam waktu tidak sesingkat akibat dampak adanya speedtrap tersebut.

Belum lagi kerusakan bagian bodi yang lainnya. Misalnya kita harus mengganti shock mobil yang belum saatnya, paling sedikit Rp. 1.000.000,- sampai Rp. 2.000.000.

Apalagi kalau mengganti shock tersebut harus diganti satu pasang, barang tentu uang yang akan kita keluarkan tentunya tidak kecil bukan?

Belum lagi sikap kita yang membuang bangkai tikus dijalan dengan maksud agar dilimpis kendaraan, supaya tidak "bau" tersebut, juga akan tidak baik bagi kesehatan dan akan menimbulkan penyakit, sehingga kembali memunculkan biaya untuk berobat bagi masyarakat sekitarnya,

Perbaiki Sikap Mental.

Mencermati fenomena di atas, selayaknyalah tindakan, sikap mental seperti itu harus kita perbaiki. 

Mungkin memang tidak dilarang memasang penghambat laju kendaraan untuk melintas dijalan terutama jalan dikampung-kampung tersebut, namun harus diperhatikan apakah memang benar-benar dibutuhkan. 

Speedtrap tersebut boleh saja dipasang jika kita ingin mewaspadai atau melindungi suatu obyek yang ada disekitar jalan yang kita pasang speedtrap tersebut dan itu pun pemasangannya harus standar.

Harus dibuat sedemikian rupa, landai dan tidak membahayakan pemakai jalan serta ada tanda/cat khusus agar dari jauh-jauh sudah kelihatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun