Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Belajar dari Permasalahan Minyak Goreng

28 April 2022   07:27 Diperbarui: 28 April 2022   07:36 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sampai saat ini permasalahan minyak goreng belum juga tuntas. Pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan dalam rangka mengatasi permasalahan yang satu ini yakni kebijakan pemberlakukan minyak goreng satu harga, kebijakan penetapan Domestik Market Obligation (DMO) dan DPO  serta kebijakan mematok Harga Eceran Tertinggi (HET). Kemudian baru-baru ini Presiden memutuskan menyetop ekspor CPO dan minyak goreng.

Dilapangan ternyata kebijakan demi kebijakan tersebut belum ampuh mengatasi permasalahan minyak goreng.Bahkan justru menimbulkan permasalahan baru lagi, pasar justru menyikapi persoalan minyak goreng ini dengan sikap skeptis,. sampai terjadi ekses yang menggiring ada pihak Kementerian Perdagangan yang menjadi tersangka.

  •  Minyak Goreng Satu Harga.

Dalam rangka mengatasi tingginya harga minyak goreng, pemerintah dengan serta merta  menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga yakni setara Rp. 14.000,- per liter.  Sayanagnya kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga tersebut hanya diberlakukan pada gerai-gerai mini market,   dan  atau  pengusaha ritel yang tergadung dalam Aprindo saja, Artinya, masyarakat (baca:mak-mak dan pelaku usaha kecil)  hanya dapat memperoleh minyak goreng satu harga  masih terbatas, sementara pada  pasar--pasar tradisional  minyak goreng satu harga tersebut belum tersedia.

Eh, baru dua bulan berjalan kebijakan  minyak goreng satu harga tersebut menimbulkan permasalahan baru lagi, yakni terjadi kelangkaan. Penyebab kelangkaan  karena harga minyak sawit mentah- crude plam oil (CPO)  diluar negeri memang sedang menggiurkan alias tinggi menyebabkan kuantitas ekspor yang cendrung bombastis, adanya permintaan CPO untuk mencampur bio disel  dan adanya imbas  giopolitik/perang  rusia-ukraina,  yang menyebabkan pasokan minyak nabati bunga mata hari dari laut hitam terhenti mendorong pasar beralih ke sumber alternatif yakni minyak nabatih lain seperti minyak sawit - CPO.

Penetapan DMO dan DPO

Menyikapi hal di atas, kembali pemerintah mengambil kebijakan dengan menetapkan DMO produk minyak goreng menjadi 30 persen yang  sebelumnya sudah ditetapkan 20 persen. Semua pelaku ekspor CPO  wajib menyerahkan DMO sebanyak 30 persen, yang artinya kewajiban pelaku ekspor CPO memsasok 30 persen kebutuhan CPO 

Namun dilapangan  kebijakan DMO 30 persen tersebut ditolak oleh Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI). Pasalnya , kebijakan ini dinilai akan mengganggu ekosistem industri persawitan nasional. Ketua Umum GIMNI, Sahat Sinaga, menjelaskan kebijakan DMO  yang sebelumnya 20 persen dari total eskpor CPO adalah sangat mencukupi  untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng nasional.  (Republika.co.id,11 Maret 2022)

  • Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sehubungan dengan itu, pemerintah pun per 1 Pebruari 2022 yang lalu  telah menetapkan HET minyak goreng curah  Rp. 11.500,- per liter, kemasan sederhana Rp. 13.500,- per liter dan kemasan premium Rp. 14.000,- per liter (Cnindonesia.com, 27 Januari 2022)

Tidak lama kemudian ternyata HET dicabut. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah telah resmi mencabutkebijakan HET minyak goreng  kemasan dengan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022. Sementara, pemerintah  masih menetapkan HET minyak goreng eceran diangka Rp. 14.000,- per liter atau Rp. 15.500,- per kilogram. (Kompas.com, 17 Maret 2022)

Begitu dicabut HET minyak goreng kemasan tersebut, minyak goreng langsung melimpah di pasar, dan harganya melambung tinggi. Ini (sekali lagi) menunjukkan  pemilik kekuasaan dikalahkan oleh kekuatan korporasi. Rakyat yang menjadi sasaran, dan  rakyat yang menderita.

  • Pelajaran Berharga.

Dari permasalahan ganjang ganjing minyak goreng tersebut, setidaknya kita dapat menyimpulkan bahwa pemilik korporasi mempunyai kekuatan ekonomi  dan cendrung dapat mendekte  kekuasaan dan pasar.

Pada saat pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan dan menetapkan  minyak goreng satu harga tersebut, minyak goreng menjadi langkah.  Menyikapi hal tersebut, pemerintah langsung mengambil kebijakan mencabut HET minyak goreng kemasan tersebut. Begitu juga dengan penetapan DMO dan DPO, karena ada protes dari korporasi sehingga dengan serta merta DMO dan DPO pun dicabut. Bisnis.com, 17 Maret 2022 mensitir bahwa Menteri Perdagangan  telah mencabut DMO dan DPO bahan baku minyak goreng setelah HET minyak goreng kemasan tidak diberlakukan lagi.

Ke depan kita tidak ingin lagi  ada kebijakan "gonta ganti", atau "cucuk cabut". Larangan ekspor CPO dan minyak goreng yang diumumkan sendiri oleh Presiden tersebut sepertinya ada sinyal akan cicabut lagi, karena kebijakan ini sepertinya kontradiksi dengan kondisi yang ada.  Kebutuhan minyak goreng dalam negeri hanya 5 juta ton, sedangkan pasar ekspor 50 juta ton. Ini artinya dengan mengorbankan 50 juta demi  memenuhi yang 5 juta ton.

 , Kebijakan sudah diambil harus dipertahankan sembari mencari solusi ikutan yang akan memperkuat kebijakan yang telah ditetapkan tersebut. Untuk itu sebelum mengambil kebijakan harus dipertimbangkan secara matang, baik aspek financial yang menyertainya maupun aspek legal-tehnis yang mendukungnya. Para menteri yang terkait dan staf ahli keperesidenan harus bekerja ekstra dan selalu dinamis, agar rakyat tidak dikorbankan.

Stop ganjang ganjing minyak goreng, jadikan pelajaran berharga, dan kebijakan yang kita ambil harus proporsional, tidak hanya berpihak kepada korporasi, tetapi kepentingan rakyat harus diperioritaskan. Bukankah rakyat merupakan bagian integral pembangunan dan kemajuan perekonomian negeri ini. Selamat Berjuang!!!!!

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun