Batasan Harta Zakat.Â
Selanjutnya Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki, tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta diantaranya;Â
- harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara halal,Â
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya,Â
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang,Â
- Harta tersebut mencapai nisab sesuai jenis hartanya,Â
- Harta tersebut melewati haul danÂ
- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Dengan demikian, bila harta tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan tersebut dan susuai ketentuan dalam syariat Islam, maka tidak ada alasan untuk tidak mengeluarkan/menunaikan zakat.Â
Namun bila kita simak dilapangan, tidak sedikit umat Islam yang berlum dan atau tidak mengeluarkan/menunaikan zakat. Indikasi ini terlihat dari potensi zakat dan realisasi zakat yang dapat dikumpulkan oleh petugas zakat atau pejuang zakat atau amil zakat.
Berdasarkan informasi yang disajikan dalam Bisnis.com, 01 Maret 292, bahwa potensi zakat di Indonesia pada tahun 2020 sebesar Rp. 233,8 triliun. Dalam realisasinya (Baznas, 2019) jumlah penghimpunan pata tahun 2019 baru mencapai Rp. 10,1 triliun. Masih relatif kecil?
Faktor Penyebab.
Ada beberapa faktor penyebab, umat Islam masih belum dan atau tidak mengeluarkan/menunaikan zakat tersebut. Menurut saya faktor utamanya adalah masalah sanksi. Orang lebih takut tidak membayar pajak ketimbang takut tidak membayar zakat.Â
Mengapa demikian, karena ketika orang tidak membayar pajak ada sanksi secara langsung, misalnya kena denda dan atau sanksi/hukuman.Â
Sedangkan apabila orang tidak membayar/menunaikan zakat, tidak ada sanksi denda atau hukuman seperti tidak membayar pajak, begitu juga hukuman dari Allah pun memang tidak secara langsung, misalnya begitu tidak membayar zakat hartanya langsung hilang, kebakaran atau kena musibah atau bencana lainnya, karena Itu hak prerogatif Allah.
Kemudian, ada hubungannya dengan pajak. Ada orang yang "berhitung" atau "menimbang-nimbang", karena ia sudah mengurangi harta nya dengan membayar pajak, nah, pada saat ia akan mengeluarlan/menunaikan zakat, ia merasa berat.Â
Bayangkan besaran pajak ditetapkan secar progesif, semakin tinggi pendapatan seseorang semakin tinggi kewajiban ia membayar pajak.Â