2. Terangkan identitas pihak yang disomasikan dengan jelas;
3. Rinci permasalahan dan hal yang dituntut secara jelas;
4. Beri tenggat waktu yang cukup agar pihak calon tergugat yang disomasi, dapat memenuhi prestasi atau tuntutan;
5. Tentukan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh jika pihak calon tergugat yang disomasi, tidak dapat memenuhi tuntutan yang diinginkan.
6. Bubuhkan tanda tangan dan nama jelas dari penuntut atau pembuat surat.
Kesimpulan
Surat somasi adalah alat yang penting dalam penyelesaian sengketa hukum secara damai sebelum melibatkan pengadilan. Ini memberikan kesempatan bagi pihak yang diduga melanggar untuk memperbaiki tindakan mereka dan menghindari proses hukum yang lebih panjang dan mahal. Namun, surat somasi harus disusun dengan hati-hati dan profesional, seringkali dengan bantuan nasihat hukum, untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai hasil yang diinginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H