Mohon tunggu...
bossdewa
bossdewa Mohon Tunggu... Jurnalis - Tidak ada kata terlambat untuk belajar

Jika norma hukum sulit ditegakkan, maka moral etik harus diperkuat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Inilah Perlindungan Hukum yang Dijamin Negara Terkait Hak Cipta, Paten dan Merek

25 Mei 2024   09:38 Diperbarui: 25 Mei 2024   10:14 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tentang Hak Cipta, Paten dan Merek (Foto: bossdewa)

Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek adalah tiga jenis perlindungan hukum yang diberikan untuk karya intelektual dan inovasi. Masing-masing memiliki fungsi, ruang lingkup, dan ketentuan hukum yang berbeda. Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai masing-masing:

1. HAK CIPTA (Copyright)

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta & terus berlangsung selama 70 tahun.

Berdasarkan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (disingkat UU Hak Cipta), Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Definisi:Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak untuk mengatur penggunaan karya ciptaannya. Ini termasuk karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.

Lingkup Perlindungan:Hak Cipta melindungi karya-karya seperti:

  • Buku, artikel, dan karya tulis lainnya.
  • Musik dan lirik lagu.
  • Film dan video.
  • Program komputer.
  • Karya seni rupa seperti lukisan, patung, dan foto.
  • Karya arsitektur.

Durasi Perlindungan:Hak Cipta berlaku selama hidup pencipta dan tambahan waktu tertentu setelah kematiannya (umumnya 50 hingga 70 tahun tergantung pada yurisdiksi).

Hak-Hak yang Dilindungi:

  • Hak untuk memperbanyak karya.
  • Hak untuk mendistribusikan karya.
  • Hak untuk menampilkan atau mempertunjukkan karya di muka umum.
  • Hak untuk membuat karya turunan (derivative works).

Pendaftaran:Meskipun Hak Cipta otomatis diberikan setelah karya diciptakan dan difiksikan, pendaftaran resmi dapat membantu dalam penegakan hak dan penyelesaian sengketa.

2. HAK PATEN (Patent)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun