Mohon tunggu...
bossdewa
bossdewa Mohon Tunggu... Jurnalis - Tidak ada kata terlambat untuk belajar

Jika norma hukum sulit ditegakkan, maka moral etik harus diperkuat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PBG - Persetujuan Bangunan Gedung Pengganti IMB

25 Mei 2024   08:22 Diperbarui: 25 Mei 2024   08:32 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU 11 Tahun 2020 dan PP 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Oleh karena itu, setiap orang yang ingin mendirikan bangunan wajib mengurus IMB terlebih dahulu, Akan tetapi sejak tahun 2021, IMB telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua syarat utama yaitu mempunyai Dokumen Rencana Teknis dan Dokumen Perkiraan Biaya Pelaksanaan Konstruksi.

Berbeda dengan IMB yang merupakan izin yang harus didapatkan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan teknis bangunan harus dilampirkan, maka PBG adalah aturan perizinan yang mengatur bagaimana suatu bangunan harus dibangun.

PBG mengatur bagaimana sebuah bangunan memenuhi standar teknis bangunan gedung yang sudah ditetapkan.

Standar itu antara lain mencakup standar perencanaan, perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta standar pemanfaatan bangunan gedung.

Jika sebelumnya dalam mengurus IMB pemilik bangunan harus mendapatkan izin itu terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, maka dalam mengurus PBG dapat dilakukan selama pelaksanaan mendirikan bangunan sepanjang pelaksanaannya mengacu standar yang ditetapkan pemerintah, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun