Mohon tunggu...
Amelya Syarifatuzzahra
Amelya Syarifatuzzahra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Owner

Halo guys, saya seorang gadis yang suka berkarya dan sekarang tengah menekuni pekerjaan di bidang seni dan kerajinan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Hak dan Kewajiban dengan Pancasila Sila ke-2 Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

8 Desember 2023   19:55 Diperbarui: 8 Desember 2023   20:13 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam budaya dan perbedaan. Mengapa perlu hak dan kewajiban yang seimbang dalam sebuah negara, hal tersebut karena bertujuan untuk mengatur tatanan kehidupan di masyarakat yang lebih baik dan terarah. Setiap individu masyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban yang harus ia terima dalam menjalani kehidupan sosial.

Adapula hubungan hak dan kewajiban dalam bidang HAM dengan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pancasila sila ke-2. Dimana jika seorang individu memenuhi hak asasi manusia terhadap individu lainnya maka ia telah menjalankan kewajibannya. Sedangkan bila mana seorang individu menjalankan kewajibannya maka hak orang lain akan terpenuhi. Hal tersebut juga terhubung dengan Pancasila sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam sila ini, kita  hak memilikidan kewajiban yang harus kita peroleh dan penuhi yaitu:
1. Berhak mendapatkan keadilan di mata hukum. 2. Berhak mendapatkan kehidupan yang layak
3. Berhak diperlakukan secara adil di masyarakat.
4. Wajib bersikap adil dan membela kebenaran

Jadi, itulah hubungan Hak dan Kewajiban  dengan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun