Mohon tunggu...
Amelya Binti Mufarokhah
Amelya Binti Mufarokhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kebidanan 2021 FK Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa Introvert yang suka mengamati lingkungan sekitar dan hobi membaca buku self improvement

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Tanggung Jawab dalam Merawat Anak menurut Pandangan Islam

28 November 2024   21:04 Diperbarui: 28 November 2024   21:58 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Hukum Islam anak adalah amanah yang dititipkan oleh Allah SWT kepada orang tua, masyarakat, bangsa, dan negara yang nantinya menjadi penerus ajaran islam.

Kewajiban orang tua terhadap anak telah dijelaskan di dalam Al- Qur'an Surat Al Baqarah ayat 233 yang artinya: "Dan ibu-ibu agar menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui dengan sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah ibu menderita karena anaknya dan jangan pula ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara ibu dan ayah anak, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu membayar dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 233).

Menurut Tafsir Ibnu Katsir surat Al Baqarah Ayat 233 menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab terhadap perawatan anak adalah orang tuanya dan yang berkewajiban untuk memberikan nafkah adalah ayah. Dalam hal ini seorang ayah dituntut untuk keharmonisan dan kesejahteraan keluarganya mengenai materi termasuk untuk memenuhi kebutuhan pemberian susu kepada anaknya, karena nafkah anak adalah kewajiban ayah dengan di sesuaikan kebiasaan di negaranya dan juga disesuaikan kemampuan dan kesanggupan ayah tersebut.

Berdasarkan ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab merawat anaknya.  Merawat anak merupakan memelihara dan menjaga kepentingan anak serta melindunginya dari segala yang membahayakan anak. Selain itu,  orang tua berperan sebagai  pendidik utama bagi anak, dan keluarga merupakan lingkungan pertama yang dialami oleh anak dalam berinteraksi serta disinilah anak mendapatkan nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan di dalamnya. Oleh karena itu, orang tua mempunyai tanggung jawab untuk memberikan nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan baik yang sesuai dengan ajaran-ajaran agama Islam.

Rasulullah SAW bersabda pada hadits terkait orang tua yang menelantarkan anaknya, "Seseorang dikatakan telah cukup berbuat dosa bilamana menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya," (H.R. Abu Daud dan Nasa'i).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun