Mohon tunggu...
Amel Widya
Amel Widya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PPNASN

Perempuan Berdarah Sunda Bermata Sendu. IG: @amelwidyaa Label Kompasiana: #berandaberahi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Gaduh Revitalisasi Monas dan "Kesaktian" Anies Baswedan

28 Januari 2020   23:22 Diperbarui: 29 Januari 2020   10:57 3290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semula saya menyangka, Pak Anies "alergi" meneruskan program gubernur sebelumnya. Apa pun itu. Tidak peduli program sebelumnya itu bermanfaat bagi warga Jakarta. Ternyata sangkaan saya keliru. Pak Anies mau juga melanjutkan program revitalisasi Monas yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Meski begitu, saya mencoba untuk tidak mengumbar nyinyir. Saya tidak mau ikut-ikutan meledek Pak Anies. Saya hanya ingin membentangkan fakta, itu pun seujung kuku, tentang revitalisasi Monas. Itu saja. 

Mari kita sibak tiga perkara terkait revitalisasi Monas yang memicu gaduh. Kita mulai dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. 

Dalam Pasal 5 Ayat 1 (b) Kepres No. 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta disebutkan bahwa Komisi Pengarah bertugas "memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana".

Kata kuncinya "persetujuan". Jadi, harus ada persetujuan Komisi Pengarah jika Badan Pelaksana mau mengutak-atik Monas. Kalau Komisi Pengarah tidak setuju, Badan Pelaksana tidak boleh bandel. Apalagi membangkang. Begitulah aturan mainnya.

Siapa saja yang termasuk dalam Komisi Pengarah? Kita bisa melihat keanggotaan Komisi Pengarah dalam Pasal 4 di Kepres tersebut. Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara. Anggotanya terdiri atas (1) Menteri PU, (2) Menteri Lingkungan Hidup, (3) Menteri Perhubungan, (4) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, (5) Menteri Pariwisata, dan (6) Gubernur DKI Jakarta yang merangkap selaku sekretaris.

Apakah Pak Anies merevitalisasi Monas atas persetujuan Komisi Pengarah? Basuki Hadimuljono, dinukil Kompas.com, menyatakan bahwa revitalisasi Monas dikerjakan tanpa izin atau persetujuan Komisi Pengarah baru terjadi pada era Gubernur Anies. Pendapat Menteri PUPR itu menegaskan bahwa gubernur sebelumnya selalu minta izin.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, ikut menanggapi. Menurut beliau, dilansir Detik.com, revitalisasi Monas yang sedang dikerjakan tidak sesuai dengan prosedur. Dengan kata lain, ada tahapan yang dilangkahi atau diabaikan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Kemudian, pohon yang ditebang semaunya dan tidak jelas ke mana rimbanya. Padahal, keberadaan pohon-pohon di kawasan Monas bukan sekadar pengindah atau penyejuk mata. Ada fungsi lain yang sangat vital bagi warga Jakarta, yaitu sebagai "paru-paru kota".

Puluhan tahun pepohonan di kawasan Monas menjadi teman setia bagi warga Jakarta dalam menyaring polusi. Selain itu, pepohonan di kawasan Monas berperan dalam upaya menyerap air. Ini cocok dengan slogan "air itu masuk ke tanah" dan bukan dialirkan ke laut yang, menurut Pak Anies, melanggar sunatullah.

Terakhir, hamburan komentar terhadap Pak Anies yang "pedas".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun