Perisainya bernama Stabilitas Sistem Keuangan. Perisai yang berfungsi menjaga dan menjamin tumbuh kembang ekonomi. Perisai yang menjamin ekonomi Indonesia senantiasa baik-baik saja. Perisai yang harus selalu dalam kondisi siaga penuh. Perisai yang dijaga, dirawat, dan ditata oleh Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK).
Forum ini bekerja sepenuh hati dalam sebuah benteng tangguh. Benteng yang dikitari tembok tebal nan kuat dari empat sisi. Benteng yang sanggup menahan terjangan badai finansial dari segala penjuru. Tembok benteng tersebut masing-masing bernama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Begitulah gambaran sederhananya. Keempat pilar yang tergabung dalam forum koordinasi tersebut harus berpadu layaknya anggota badan pada satu tubuh. Masing-masing memikul tanggung jawab, masing-masing memiliki wewenang. Kaki tidak boleh mengambil alih tanggung jawab kepala, mulut dilarang keras merampas wewenang telinga.
Meski demikian, koordinasi antaranggota FKSSK harus terjalin dengan baik. Persis kerja sama antarjari di tangan kita. Jika kelingking ikut merasa, telunjuk ikut merasa sakit. Masing-masing memang punya kewenangan, tetapi tidak bisa bekerja sendiri-sendiri.
Salah satu di antara empat pilar penjaga Stabilitas Sistem Keuangan adalah Bank Indonesia. Semasa badai keuangan melanda dunia, pada 1997/1998, Bank Indonesia sendirian menanggung beban kebijakan mikroprudensial dan makroprudensial.
Dengan kata lain, Bank Indonesia "siaga penuh" selama 24 jam sepanjang hari. Begitu selalu. Tidak boleh lengah agar kondisi ekonomi tidak memburuk, tidak boleh hilang konsentrasi supaya sistem keuangan tetap sehat. Tugas yang sangat berat.Â
Sekarang tidak lagi. Pemerintah dan DPR sudah mengalihkan beban mikroprudensial dari pundak Bank Indonesia ke punggung OJK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia tinggal menjalankan amanat selaku pengampu kebijakan makroprudensial.
Persoalan kinerja, kesehatan, dan kelangsungan usaha individual bank, lazim disebut kebijakan mikroprudensial, sudah bukan wewenang Bank Indonesia lagi. Semenjak 31 Desember 2013, tanggung jawab tersebut dipikul oleh OJK.
Beban Bank Indonesia tinggal kebijakan makroprudensial. Apa saja cakupannya? Kebijakan yang hanya mengatur hubungan antara makroekonomi dan mikroekonomi. Kebijakan yang diterapkan demi menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan yang ditujukan untuk mendukung kestabilan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menyoal Pernak-pernik Makroprudensial
Jika setiap orang butuh berinteraksi dengan orang lain, negara kita juga begitu. Mau tidak mau, Indonesia niscaya terlibat dalam pergaulan dunia. Dalam jalinan pergaulan internasional tersebut pasti menyertakan kerja sama ekonomi.Â