Mohon tunggu...
Amel Putri Sabrina
Amel Putri Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 PGSD

Berkuliah di Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perubahan K13 ke Kurikulum Merdeka, Apa Alasannya?

5 Oktober 2023   20:10 Diperbarui: 5 Oktober 2023   20:15 6858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan perkembangan zaman yang makin modern, tentunya diperlukan kurikulum yang mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga bisa mendukung kemajuan sumber daya manusia (SDM) dan negara. Maka, tidak aneh lagi jika di Indonesia pengembangan kurikulum terus dilakukan. Pengembangan kurikulum yang terkini yaitu Kurikulum Merdeka yang sebelumnya adalah Kurikulum 2013 revisi.

Lalu apa alasan dari perubahan tersebut?

Di Indonesia sendiri, kurikulum terus-menerus mengalami pengembangan. Sejak Indonesia merdeka sampai saat ini, paling tidak kurikulum telah mengalami 14 kali perubahan. Dimulai dengan Kurikulum Rencana Pelajaran tahun 1947, Kurikulum Rencana Pendidikan Sekolah Dasar tahun 1964, dan Kurikulum Sekolah Dasar tahun 1968 pada masa Orde Lama. Lalu pada masa Orde Baru atau zaman Presiden Soeharto terjadi 6 kali perubahan kurikulum, yaitu Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) tahun 1973, Kurikulum SD tahun 1975, Kurikulum 1975, Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, dan Revisi Kurikulum 1994 pada tahun 1997. Kemudian di masa reformasi terjadi 5 kali perubahan kurikulum, yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP) tahun 2006, Kurikulum 2013 (K13), Kurikulum 2013 Revisi, dan yang terbaru adalah Kurikulum Merdeka. 

Perubahan dari Kurikulum 2013 Revisi ke Kurikulum Merdeka didasarkan pada Keputusaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tertanggal 10 Februari 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, yang mana beberapa poinnya berbunyi:

  • Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus. Satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
  • Pelaksanaan Kurikulum Merdeka diberlakukan secara bertahap.
  • Kurikulum Merdeka mulai berlaku pada tahun ajaran 2022/2023.

Kurikulum 2013 sendiri telah diterapkan mulai dari tahun ajaran 2013/2014. Lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang membawa perubahan besar di banyak sektor, khususnya di bidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mencanangkan kebijakan berupa Merdeka Belajar sebagai solusi terhadap ketertinggalan pendidikan di Indonesia. Maka sejak itu munculah kurikulum baru yaitu Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada pendidik untuk menciptakan pembelajaran berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan belajar peserta didik. Kurikulum Merdeka ini diterapkan dengan tujuan untuk melatih kemerdekaan dalam berpikir peserta didik. Poin utama dari kemerdekaan berpikir ini ditujukan kepada guru. Jika guru belum merdeka dalam mengajar, tentu peserta didik juga ikut tidak merdeka dalam berpikir.

Guru memiliki target tertentu dari pemerintah seperti akreditasi, administrasi, dan sebagainya. Tentu dengan keadaan seperti ini, peserta didik tidak dapat secara bebas berkembang dalam pembelajaran sebab hanya terpaku pada nilai saja. Dengan adanya merdeka belajar, diharapkan peserta didik dapat mengembangkan potensi yang dimiliki sesuai dengan bakat dan keterampilannya karena tiap peserta didik memiliki kemampuan yang berbeda-beda dalam penyerapan ilmu yang disampaikan oleh pendidik. Selain pengembangan bakat dan minat, peserta didik juga diharapkan bisa lebih banyak mempraktikkan implementasi nilai-nilai karakter bangsa Indonesia di kehidupan sehari-hari sesuai Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.  

Pembelajaran merdeka belajar memfokuskan pada minat dan bakat peserta didik, sehingga mereka dapat mengembangkan sikap aktif, kreatif, dan inovatif. Sikap-sikap tersebut sangatlah diperlukan di era sekarang. Sebab dengan tuntutan di masa modern ini, apabila peserta didik tidak memiliki kemampuan dalam memanfaatkan teknologi tentunya akan membuat mereka kesulitan untuk mengikuti arus perkembangan zaman.

Kurikulum Merdeka juga memberikan ruang bagi guru untuk berkreasi dan berinovasi dalam merancang kegiatan pembelajaran bagi peserta didik. Guru diharuskan kreatif dan inovatif dalam merancang program pembelajaran, supaya peserta didik tidak bosan selama kegiatan pembelajaran. Selain itu, Kurikulum Merdeka akan mengarahkan peserta didik dalam mengembangkan potensi dan kompetensinya. Salah satu penerapannya yaitu proses pembelajaran yang dirancang dengan metode interaktif. Pembelajaran yang interaktif contohnya dengan berbasis proyek. Pembelajaran tersebut akan membuat peserta didik lebih tertarik dan bisa mengembangkan isu-isu yang ada disekitarnya. Hal itu tentu dapat membekali peserta didik dengan sikap-sikap dan kemampuan yang akan bermanfaat bagi mereka di masa depan. Sehingga nantinya mereka bisa berkontribusi dalam mendukung kemajuan negara kita tercinta.

Dari pemaparan di atas, dapat diambil simpulan bahwa perubahan dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka didasarkan pada keputusan Kemendikbudristek sebagai solusi terhadap ketertinggalan pendidikan di Indonesia karena adanya pandemi Covid-19 dan kemajuan zaman.

Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun