Selain kebocoran data pribadi yang kemudian dapat disalahgunakan termasuk oleh pinjol ilegal, juga tidak kalah pentingnya adalah kesadaran diri untuk menjaga keamanan data dan ekosistem digital yang kita miliki, berawal dari gawai ponsel pintar/ tablet/ laptop yang kita pergunakan sehari-hari dengan mengaplikasikan prinsip kehati-hatian dalam berselancar di internet dan tidak mengklik gambar atau website atau aplikasi APK yang tidak dikenal sekalipun itu sangat menarik judul atau captionnya sampai dengan strategi penting lainnya seperti yang terdapat dalam point gambar diatas. Â Untuk permasalahan fintech termasuk skema pinjol sendiri, pada dasarnya merupakan perjanjian hutang piutang, dimana hal ini menurut legalitas dikategorikan sebagai persoalan perdata. Sehingga perlindungan konsumen masih relatif lemah, termasuk sanksi yang dapat dilakukan terhadap penyedia pinjol ilegal masih bersifat sanksi administratif. Sehingga, melindungi data pribadi ibaratnya adalah benteng terdepan yang harus kita lindungi.
Bagaimana Jika Kita Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal?
Bagi Anda mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman online ilegal sebaiknya tidak gegabah misalnya dengan mencari jalan pintas gali lubang tutup lubang, namun ada baiknya mempertimbagkan langkah  penyelesaian yang direkomendasikan oleh OJK sebagai berikut:
Sebagaimana prinsip dasar perjanjian hutang piutang, maka pihak peminjam (debitur) wajib membayar pokok bunga dan pinjaman bunga sesuai dengan komitmen waktu yang ditentukan, sehingga apabila Anda merasa kesulitan dalam hal pembayaran pinjaman karena sebab finansial atau lainnya, sebaiknya dikomunikasikan sedini mungkin dengan penyedia jasa tersebut. Sehingga krisis pinjaman berupa tumpukan hutang yang berlipat ganda bisa diminimalisir. Juga dapat lakukan langkah praktis seperti gambar diatas.
Peran Aktif Masyarakat Untuk Melapor Pinjol Mencurigakan
Kita sebagai masyarakat umum dapat turut berkontribusi aktif dalam membantu memberantas tawaran investasi atau pinjol mencurigakan atau diduga ilegal, dengan cara melaporkan pada Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, dibawah komando OJK dengan kepada kontak sebagai berikut:
- OJK 157Â
- Nomor Whatsapp 0811-5715-7157
- Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.idÂ