Mohon tunggu...
Amelinda Rahmayanti
Amelinda Rahmayanti Mohon Tunggu... Auditor - S1 PWK UNEJ '19

191910501062

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

APBD Kota Malang Tahun 2018 yang Menggemparkan, Rasionalkah?

31 Maret 2020   15:10 Diperbarui: 31 Maret 2020   15:28 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membahas tentang Anggaran dan pembiayaan, apa yang dimaksud dengan keduanya? Bagaimana penjelasannya? Menurut definisi Anggaran adalah suatu perencanaan yang biasanya berupa bentuk biaya yang ada dalam perusahaan atau suatu organisasi yang disusun secara terpadu dan dijelaskan dalam satuan unit moneter pada periode yang sudah ditentukan. Anggaran juga mempunyai beberapa jenis yang ada di dalamnya.

Sedangkan pengertian dari Pembiayaan ialah penyerahan nilai ekonomi yang saat ini dengan harapan mendapat nilai ekonomi yang sama di saat yang akan datang, atau juga pembiayaan adalah hak, dengan hak tersebut seseorang dapat melakukan sesuatu untuk tujuan tertentu.

Dalam suatu pembiayaan sendiri memiliki sebuah tujuan yakni mencari untung/profit dengan tujuan memperoleh hasil pembiayaan yang disalurkan dalam bentuk laba yang diraih.

Unsur dari pembiayaan pun juga beragam diantaranya terdapat dua pihak, yaitu penyedia pembiayaan dan penerima pembiayaan dan juga mengandung resiko yaitu dengan adanya tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan resiko kredit macet.

Kota Malang merupakan daerah yang kecil dengan kepadatan penduduk yang cukup besar. Daerah ini tergolong makmur dan hampir tidak memiliki permasalahan ekonomi karena masyarakat di kota malang cukup sejahtera. 

Namun, beberapa tahun belakangan ini masyarakat kota Malang tengah dirundung duka, pasalnya karena wakil mereka di kursi parlemen hampir seluruhnya dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, ada sebagian dan cukup banyak Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang harus berhadapan dengan penegak hukum.

Puluhan anggota dewan ini terancam dimejahijaukan karena diduga kuat terdapat penerimaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tahun anggaran 2015. Lalu, seperti apa APBD Kota Malang sendiri?

Untuk pendapatan Kota Malang, rata-rata berkisar di angka Rp 1,9 triliun. Contohnya di tahun 2018 ini target pendapatan Kota Apel ini ditarget sebesar Rp1.964.509.407.190. Uang triliunan ini sebagian besar diperoleh dari dana perimbangan yang dikucurkan pusat, nilainya sebesar Rp1.142.708.691.950.

Adapun Pendapatan Asli Daerah Kota Malang hanya dipatok sebesar Rp486.330.772.375. Angka ini berasal dari perolehan pajak senilai Rp375.000.000.000, retribusi daerah senilai Rp46.389.744.050. Selain itu ada hasil dari pengelolaan kekayaan alam yang dipisahkan senilai Rp15.716.683.768, ditambah Pendapatan Asli Daerah lainnya yang sah senilai Rp49.224.344.557.

Jika dipresentasikan, sumber pemasukan asli Kota Apel ini hanya setara 24,7 persen saja dari total Pendapatannya. Sisanya diperoleh dari pemerintah pusat. Untuk belanja sendiri, di tahun 2018 Pemerintah Kota Malang membutuhkan anggaran sebesar Rp2.063.184.731.617. 

Angka ini jauh lebih besar dari target pemasukan Kota Malang di tahun 2018. Ada defisit sebesar Rp98.675.324.426. Angka-angka tersebut ini menunjukkan adanya ketidakcocokan yang menimbulkan tanda tanya. Rasionalkah?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun