Dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir ini, para pedagang dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Malang mengalami penurunan profit hingga lebih dari 50 persen. Hal ini disebabkan oleh penurunan ekonomi sejak pandemi Covid-19 2020 lalu. Untuk menyikap kondisi ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Malang membuat inovasi dengan cara meluncurkan sekolah pasar dan UMKM Â di sebuah pasar modern yang ada di Jalan MT Hariyono Kota Malang.
Peraturan juga dikeluarkan demi menjaga alur ekonomi Kota Malang, Peraturan Walikota Malang Nomor 52 Tahun 2012 tentang Uraian Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menyatakan khususnya pada BAB II terkait Kedudukan Tugas Pokok, dan Fungsi pemerintah kepada UMKM.Â
BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa Pemerintah Kota Malang melalui  Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi terhadap UMKM antara lain:
Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program
Pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengawasan kelembagaan  serta advokasi
Pelaksanaan fasilitasi pengesahan akta pembentukan , penggabungan dan peleburan serta pembubaran
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan produksi, pemasara n , Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi
Pelaksanaan fasilitasi, pembiayaan , dan pengawasan penyelenggaraan
Pemantauan dan pengawasan akuntansi
Pemberian pertimbangan teknis perizinan
Pengelolaan pengaduan masyarakat