Apa itu Vaksin?
Vaksin merupakan obat yang dibuat untuk mencegah penyakit. Pandemi Covid-19 menyebar terus ke seluruh negara di dunia, dengan jumlah korban yang bertambah setiap harinya. Vaksin Covid-19 dibuat untuk menekan angka penularan virus corona di Indonesia dan negara dunia.Â
Namun, pada faktanya, masyarakat masih banyak yang ragu dan mempertanyakan manfaat vaksin Covid-19 ini. Bahkan, masyarakat banyak yang menganggap ini adalah hal sepele, tidak penting, hingga tidak dibutuhkan.Â
Masyarakat masih minim pengetahuan tentang manfaat Covid-19 ini, bagaimana cara kerjanya, serta efek samping yang mungkin terjadi. Padahal, vaksinasi ini sangatlah penting karena jika tidak, Covid-19 akan terus memakan angka kematian setiap harinya.
Jenis-jenis Vaksin di Indonesia
Melalui keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/ Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, pemerintah Indonesia telah menentukan 7 jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia, antara lain:
Vaksin Sinovac
Vaksin PT Bio Farma
Vaksin Novavax
Vaksin Oxford-AstraZeneca
Vaksin Pfizer-BioNTech
Vaksin Moderna
Vaksin Sinopharm.
Tiga dari tujuh vaksin tersebut sudah diterima stoknya dan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19. Tiga vaksin tersebut yaitu Sinovac, PT Bio Farma, dan Oxford-AstraZeneca.Â
Menurut laman resmi World Health Organization (WHO), baru ada tiga jenis vaksin yang saat ini mendapat Emergency Use List (EUL) atau yang telah resmi terfertifikasi. Vaksin tersebut antara lain:
Vaksin mRNA Pfizer-BioNtech mendapat EUL pada tanggal 31 Desember 2020
Vaksin adenovirus Oxford-AstraZeneca mendapat EUL pada tanggal 15 Februari 2021 (buatan SKBio Korsel dan the Serum Institute India)
Vaksin COVID-19 dosis tunggal Johnson & Johnson mendapat EUL pada tanggal 12 Maret 2021.
Maka dari itu, dari total tujuh jenis vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, baru ada dua jenis yang tersertifikasi oleh WHO, yaitu vaksin buatan Oxford-AstraZeneca dan Pfizer-BioNTech.Â
EUL sendiri merupakan mekanisme uji kelayakan dan keamanan suatu obat atau vaksin dan dilakukan oleh badan kesehatan dunia (WHO) untuk disebarluaskan ke publik. Sedangkan Emergency Use Authorization (EUA) pada umumnya hanya diberikan oleh regulator obat dari masing-masing negara, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut dokumen resmi dari WHO, EUL untuk vaksin Sinovac masih dalam proses pengurusan. kemungkinan  izin ini akan keluar pada Mei 2021. Begitu pula dengan vaksin COVID-19 buatan PT Bio Farma, karena bahan bakunya merupakan produksi Sinovac. Kemudian vaksin Sinopharm dan Moderna juga direncanakan akan mendapat EUL pada akhir April 2021. Sementara vaksin Novavax masih dalam proses pengujian oleh WHO.Â
Baca juga:Â Vaksin AstraZeneca Amankah
Fakta tentang Vaksin Covid-19Â
Kementerian Kesehatan juga memaparkan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah divaksinasi. Yang boleh dilakukan, antara lain:
Minum paracetamol jika demam, menggigil, atau pegal-pegal setelah vaksinasi
Cukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan setelah vaksinasi
Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
Tetap beraktivitas dan mematuhi protokol kesehatan 3M
Dan yang tidak boleh dilakukan adalah:
Mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta atau komorbid
Mendatangi tempat pelayanan vaksinasi jika dalam kondisi tidak sehat
Menekan, memijat, atau menggosok lokasi bekas suntikan
Menerima jenis vaksin yang berbeda dengan dosis pertama
Mengabaikan protokol kesehatan 3M sesudah vaksinasi
Program vaksinasi menjadi tujuan utama pemerintah saat ini dalam mengupayakan penurunan angka kasus Covid-19 di Indonesia. Diharapkan dengan berjalannya program vaksinasi ini, Indonesia akhirnya bisa bebas dan bersih dari virus corona.Â
Baca juga: Belajar dari Pandemi, 4 Tips Jaga Imunitas selama Ramadhan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H