Pemerintah sudah resmi melarang mudik lebaran melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Anjuran ini dikeluarkan demi menekan penyebaran virus pandemi di Indonesia. Larangan mudik ini meliputi aturan transportasi darat, laut, dan udara. Seluruh jenis transportasi dilarang beroperasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.Â
Berikut aturan lengkap dari larangan masing-masing jenis transportasi!
Transportasi Darat
Aturan larangan mudik hari raya idul fitri 2021 diberlakukan untuk moda transportasi darat, seperti kendaraan umum bermotor jenis mobil bus, dan mobil penumpang. Serta kendaraan perseorangan atau kendaraan pribadi. Selain itu, perjalanan kereta api antarkota juga tidak boleh beroperasi, kereta api perkotaan pun diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).
Transportasi Laut
Tidak hanya kendaraan darat, kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan  juga dilarang beroperasi. Hanya beberapa pengecualian yang diperbolehkan sesuai ketentuan tertentu. Seperti pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air, maka akan tetap disediakan layanan kapal laut.Â
Beberapa pengecualian terhadap transportasi laut, antara lain:
1.Kapal penumpang yang digunakan sebagai transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang masa aktif tugas
2. Kapal penumpang untuk membawa logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis
3. Kapan penumpang untuk pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
4. Kapal penumpang yang memulangkan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
5. Kapal penumpang untuk alat transportasi rutin masyarakat pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
6. Kapal penumpang untuk transportasi transportasi rutin pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut
Bagi kamu yang tetap memaksa dan melanggar aturan, akan ada sanksi tegas berupa sanksi administrasi dan pencabutan izin SIUPAL yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.Â
Transportasi Udara
Dikutip dari kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengungkapkan, ada aturan pelarangan sementara yang juga berlaku untuk moda transportasi udara. Untuk penerbangan yang dilarang beroperasi, antara lain: Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Larangan mudik lebaran 2021 memang harus ditekankan karena saat ini Indonesia masih berada di tengah virus pandemi Covid-19. Pemerintah mengeluarkan larangan mudik demi mencegah kenaikan jumlah kasus covid-19 yang akan membuka cluster baru paparan virus corona.Â
Untuk kamu yang kangen keluarga dan saudara-saudara, bisa banget kok sapa kangen melalui phone call, video call, atau voice notes. Jangan sampai karena ingin ketemu, jadi malah menyebarkan virus ya! Keep safe ya teman-temen!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H