UU tersebut telah menjadi penantian panjang oleh masyarakat Indonesia sejak sepuluh tahun lalu. Begitu banyak perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, khususnya perempuan sebagai kaum yang rentan terhadap kekerasan seksual. Lantas, apa yang membedakan UU TPKS dan KUHP dalam mengatur kasus kekerasan seksual?
Dalam UU TPKS, terdapat sembilan bentuk kekerasan seksual yang diakui, antara lain pelecehan seksual non fisik dan fisik;pemaksaan kontrasepsi, sterilisasi, dan perkawinan; penyiksaan, eksploitasi, dan perbudakan seksual;serta kekerasan seksual berbasis elektronik. Sebelumnya, KUHP tidak mengatur secara rinci bentuk-bentuk kekerasan seksual. Implikasinya adalah banyak kasus yang sebenarnya kekerasan seksual, tetapi tidak bisa diidentifikasi sehingga menjadi putusan lepas.Â
Selanjutnya, UU TPKS juga mengatur hukum acara, seperti penyelidikan, penuntutan, dan  di pengadilan secara lebih komprehensif. Rangkaian hukum acara harus memperhatikan hak asasi dan tidak boleh mengintimidasi korban saat memberikan kesaksian. Pelaku juga berkewajiban untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Jika harta pelaku yang disita tidak cukup, negara wajib menggantikan untuk memberi ganti rugi. Adapun yang tercantum dalam UU TPKS bahwa proses penyelesaian kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur di luar pengadilan, kecuali pelaku adalah anak-anak.Â
Sebuah adagium hukum yang terkenal mengatakan bahwa Fiat Justicia Ruat Caelum yang berarti walaupun esok langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan. Tidak peduli bagaimanapun kondisinya dan siapapun pelakunya, keadilan terhadap korban kekerasan seksual harus selalu ditegakkan. Pemerintah harus menjadi garda terdepan untuk melindungi rakyatnya dari kekerasan seksual, baik secara preventif maupun represif. UU TPKS menjadi harapan besar bagi banyak perempuan Indonesia agar terhindar dari kasus kekerasan seksual. UU TPKS diharapkan mampu mengurangi kasus kekerasan seksual secara signifikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H