Hukum tentu sangatlah penting untuk mengatur jalan seseorang dalam berkehidupan. Hal ini tentu juga menjadi dasar para dokter untuk melakukan tugasnya. Disandarkan dengan beberapa Aspek Hukum Perdata, Hukum Kesehatan, dan Hukum Islam. Teknologi In Vitro Fertilization haram hukumnya dilakukan di Indonesia, demi menjaga nasab dan nasib seseorang dari manusia dilahirkan. Apabila hak asasi seseorang belum terpenuhi akibat kendalan dalam menanggung beban kehamilan, dapat digantikan dengan beberapa alternatif seperti memperbolehkan suami menikah kembali, mencoba program kehamilan / program bayi tabung, dan mengadopsi anak-anak yang tidak memiliki orang tua.
DAFTAR PUSTAKA
Ariyanti, & Rahayu, D. A. (2022). Surrogate Mother (Ibu Pengganti) Dalam Perspektif Hukum   Di Indonesia . Jurnal Panorama Hukum, 7(1), 1--11.
Az Zahra, N. I., Hutapea, C. C. & Andriati, S. L. (2022). Hak Waris Surrogate Mother dari Anak Hasil Sewa Rahim Ditinjau dari Aspek Perdata. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 7 (1).
Ratman, D. Dr. H. MH.Kes. (2012). Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia. PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
https://images.app.goo.gl/N22gEVj25jAjyp7H6
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H