3. Selanjutnya terkait dengan aturan jam kerja yang dianggap eksploitasi yang terdapat pada pasal 77 undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengenai pelaksanaan ketentuan waktu kerja yakni 7 jam sehari untuk 5 hari kerja dilakukan sebanyak 8 jam per hari, tapi berbeda pada UU cipta kerja waktu kerja paling lama yakni menjadi 8 jam dalam waktu sehari dan 40 jam dalam waktu 1 minggu.
4. Terkait dengan status kontrak yang mana telah diberlakukan nya penghapusan undang-undang sebelumnya yang mengakibatkan kemudian dalam UU cipta kerja kali ini tidak terdapat adanya batasan aturan sampai kapan orang tersebut bisa di kontrakan akibatnya bisa saja orang tersebut dapat menjadi pekerja kontrak seumur hidup.
5. Tenaga kerja asing, tenaga kerja asing adalah salah satu yang paling ditentang oleh setiap serikat pekerja, pada UU Cipta Kerja. tenaga kerja asing sudah tidak diharuskan lagi untuk mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk unruk memberikan tanggung jawab atas kualitas dari para tenaga kerja asing ini.
6. Penghargaan masa kerja, diisi undang-undang cipta kerja menghapus poin H dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 24 jam tahun atau lebih yang di mana seharusnya pekerja menerima uang penghargaan sebanyak 10 bulan gaji.
7. Jaminan pensiun juga menjadi salah satu yang terkena imbasnya sebab RUU cipta kerja menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program jaminan pensiun. hal ini juga erat kaitannya dengan kemungkinan adanya kontrak seumur hidup.
8. Pesangon, dalam undang-undang cipta kerja ini, nilai pesangon dikurangi dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan upah dengan rincian 19 bulan dibayarkan oleh pengusaha dan enam bulan dibayar oleh BPJS ketenagakerjaan, lalu dari mana BPJS ketenagakerjaan ini mendapatkan dana untuk membayar pesangon.
Bayar perspektif bermunculan terkait dengan UU cipta kerja diantaranya yakni terkait dengan :
- UU untuk memperbarui UU ketenagakerjaan.
- Â UU untuk menarik investorÂ
- Â Menyengsarankan buruh
- Â Menguntungkan pengusaha serta
- Â Penekanan sertifikasi profesi bagi tenaga kerja.
Sejatinya adanya UU ITE atau UU cipta kerja membuat banyak masyarakat menjadi khawatir terkait dengan status kerja dari sistem kerja kontrak maupun karyawan tetap. Selain itu juga mengkhawatirkan terkait dengan adanya tenaga kerja asing yang membludak serta kurangnya peluang di indonesia.Â
Masyarakat juga banyak yang khawatir apabila UU Cipta kerja diterapkan yakni terkait dengan tidak mendapatkan pesangon dan tidak adanya kepastian status kepegawaian seperti kontrak maupun outsourcing, serta kemudian nantinya persaingan akan menjadi lebih ketat.Â
Padahal masyarakat Indonesia sendiri masih banyak yang membutuhkan pekerjaan akan tetapi apabila tenaga kerja asing yang masuk ke indonesia cukup banyak dan tidak adanya pengawasan yang ketat maka hal tersebut juga cukup mengkhawatirkan dan berbahaya baik bagi individu masyarakat ataupun negara.
 Pada situasi diterapkannya UU cipta kerja banyak bermunculan terkait dengan berita hoax sehingga kita sebagai warga negara Indonesia harus pandai-pandai memilah mana berita yang benar ataupun berita yang tidak sesuai khususnya bukan dari pemerintahan kominfo.