Muamalah secara bahasa merupakan sebuah peraturan yang mengatur dalam kehidupan manusia. Muamalah juga merupakan suatu kegiatan yang mengatur hal yang berhubungan dengan tata cara hidup dan perilaku kepada sesama manusia untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Muamalah menurut pengertian fiqih adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan muamalah.
Hukum asal muamalah ini tidak semuanya halal, tetapi yang dicontohkan saja. jual beli antar manusia itu boleh, namun dengan non muslim harus dibatasi, misal saat menjual beli makanan yang haram maka muamalahnya juga tidak dibenarkan.Â
ruang lingkup muamalah ada :
-Ahkam Al Ahwal Al-Syakhiyyah (Hukum Keluarga) mengatur hak dan kewajiban suami, istri dan anak
- Al Ahkam Al Maliyah (Hukum Perdata) seperti jual beli, perserikatan, perjanjian dan utang piutang
- Al Ahkam Al Jinaiyyah (Hukum Pidana) berkaitan dengan aksi kejahatan dan sanksi-sanksinya
- Al Ahkam Al Murafa'at (Hukum Acara) berkaitan dengan sumpah seperti persaksian dan peradilan. Dalam pernikahan misalnya ada perjanjian dan kesaksian (akad) yang tekstual atau tertulis, ada buku nikah yang menjadi sumpah antara dua belah pihak
Kedudukan muamalah dalam keluarga itu adalah sebagai ibadah, merupakan ekspresi dari tauhid sosial yang nantinya harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah dan harus sesuai dengan aturan Allah.Â
Kedudukan keluarga dalam muamalah adalah ibadah sosial, contohnya nabi yang dijuluki Al-Amin, muamalah juga sebagai salah satu kebutuhan hidup manusia.Â
Islam mengatur muamalah dengan tegas dan jelas, contohnya mengenai pernikahan, siapa-siapa saja yang haram dinikahi, hukum dan syarat menikah serta bagaimana tata cara dan kapan waktunya.Â
Hukum muamalah ini fleksibel sesuai dengan perkembangan zaman, sumber hukumnya Al-Qur'an, Sunnah dan ijtihad. prinsipnya dilakukan karena Allah STW yang didasarkan Akhlakul Karimah, sesuai dengan kemaslahatan manusia, untuk tolong menolong dalam kebajikan dan menjauhkan dari kemhngkaran serta objek muamalahnya harus halal. bentuk muamalahÂ