Membayar pajak merupakan salah satu upaya bela negara secara non fisik. Namun, masih banyak penanggung pajak yang belum membayar pajak sehingga masih ada peluang untuk menambah jumlah penerimaan negara lewat pajak. Kemajuan dan perkembangan negara ini tak lepas dari kesadaran warganya dalam membayar pajak.
Kesadaran membayar pajak dapat diartikan sebagai suatu bentuk sikap moral yang memberikan sebuah kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara dan berusaha untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan oleh negara serta dapat dipaksakan kepada Wajib Pajak.
Kepatuhan membayar pajak bagi warga negara yang mampu merupakan wujud dari pengamalan nilai-nilai Pancasila. Seseorang yang memiliki kemampuan dalam membayar pajak, ketika menunaikan kewajibannya tersebut, dengan sendirinya telah mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, berupa rasa syukur atas kelebihan nikmat rejeki yang diperolehnya sebagai karunia dari Tuhan Maha Pemberi Rezeki.
Negara mempunyai kepentingan atau lebih tepatnya kewajiban untuk mewujudkan tujuan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia. Selain itu, negara harus menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat sila kelima Pancasila. Untuk menjalankan kewajiban tersebut, negara membutuhkan dana yang sangat besar dan salah satu sumbernya adalah dari pajak.
Saya Amelia Safitri sebagai penulis ingin menyampaikan bahwa membayar pajak adalah sebuah kontribusi kepada negara untuk menunjang pembangunan negara,Terima kasih
Artikel ini untuk memenuhi tugas Pancasila dari dosen pengampu bapak Ilham Hudi, S.Pd., M.Pd
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H