Mohon tunggu...
Amelia
Amelia Mohon Tunggu... Tutor - Menulis Dengan Tujuan

Penulis amatir , mencari inspirasi dan terinspirasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik Dunia Perparkiran di Pemukiman

28 Mei 2024   08:08 Diperbarui: 29 Mei 2024   10:14 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)

Dua pekan lalu saya jalan pagi dan menemukan spanduk di cluster sebelah dengan tulisan: " Yuk parkir mobil di garasi!", "Parkir mobil ke dalam rumah kok susah sih?"

Hal ini sederhana, namun ternyata menimbulkan polemik tersendiri di beberapa wilayah. Terutama di pemukiman. Kalau di jalan raya yang main parkir sembarangan pasti digeret paksa oleh dinas terkait. Kalau di perumahan? 

Sama-sama harap maklum deh tetangga baru punya mobil 1, laah kemudian gak puas beli mobil lagi satu. Lah terus si bapak yang punya rumah naik jabatan, beli lagi mobil, warbiayasaa... akhirnya 1 rumah punya 2 bahkan 3 mobil...  dia ga mikirin garasinya muat apa gak bahkan ga mikir punya garasi yang penting mobil punya banyak... hikssss....

Di pemukiman tempat saya tinggal, masalah parkir marak. Ada yang punya garasi tapi males parkir di dalam garasi. Ada juga garasi ada tapi mobilnya melebihi kapasitas garasi. 

Mobil 3 tapi garasi cuma muat 1 mobil. Akhirnya gimana? Yaaaa numpang parkir di rumah orang. Malah ada loh tetangga saya yang lagi mudik, tetangga sebelah rumahnya numpang parkir di garasi rumahnya. 

Si ibu yang punya rumah , cerita sama saya. Walaupun sudah izin kayaknya gimanaaaa gitu yaaa rumah kita garasinya kosong melompong trus ada orang minta izin numpang parkir, muka oh muka ditarooo di mana yaaaa? Itu baru 1 orang. Padahal itu ada hukum dan pasalnya ternyata.

Menurut pakar hukum, Elthy Rachmawati H, SH., MH. 

Pemerintah sebenarnya memiliki undang-undang yang mengatur soal parkir bagi kendaraan roda empat. Itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bahwa:

"Parkir itu dimaknai sebagai kondisi di mana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pengemudinya."

Selanjutnya, aturan tata letak parkir diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa:

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Selain tata letak parkir, pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum perdata, yang isinya:

"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."

Berdasarkan penjelasan yang terkandung pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa parkir di jalanan kompleks pada dasarnya tidak diperbolehkan karena bisa berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dalam kompleks.

Hukuman dari parkir sembarangan ini juga diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000.

Namun aturan ini bisa jadi tidak berlaku apabila orang yang memarkirkan mobil di jalanan kompleks sebelumnya sudah memiliki izin dari tetangga dan orang-orang yang memiliki kepentingan menggunakan jalan kompleks tersebut.

Jadi sebetulnya ada pasal yang mengatur hal terkait. Karena membludaknya jumlah kendaraan di pemukiman saya tinggal, akhirnya, pengurus memberikan fasilitas umum, berupa penambahan lahan kosong untuk parkir. 

 (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)
 (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)

 (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)
 (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)

Ilustrasi parkir kendaraan pribadi di depan rumah (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)
Ilustrasi parkir kendaraan pribadi di depan rumah (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)

Harusnya solusi ini tidak serta merta membuat 'kenyamanan menjadi nyaman', sehingga malah nyaman beli mobil lagi 1 dan 2, hehe. Bukannya mikirin bikin garasi, padahal mah yang lebih terjangkau itu bikin garasi mobil, kah? Hehehe.....

Yang lucu, di tempat saya, ada tetangga yang punya 3 motor, 2 mobil. Tapi mobilnya terparkir di mana-mana. Di rumah-rumah yang garasinya kosong. Akhirnya, si bapak luasin garasinya. Tapi, si mobil tetap parkir ke mana-mana, gubrak! Saya berharap tetangga sebelah saya masih disiplin soal parkir tetangga baik dan sopan itu adalah salah satu rejeki juga kan. Alhamdulillah, sesuatu banget.

Ilustrasi sebuah spanduk berisi peringatan untuk parkir di garasi rumah  (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)
Ilustrasi sebuah spanduk berisi peringatan untuk parkir di garasi rumah  (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)

Nah, kira - kira Kompasioners punya tetangga yang seperti ini enggak?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun