Mohon tunggu...
Amelia
Amelia Mohon Tunggu... Tutor - Menulis Dengan Tujuan

Penulis amatir , mencari inspirasi dan terinspirasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik Dunia Perparkiran di Pemukiman

28 Mei 2024   08:08 Diperbarui: 29 Mei 2024   10:14 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mobil yang parkir sembarangan di angkut oleh Dishub (Foto: Dok Kompas.com)

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Selain tata letak parkir, pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum perdata, yang isinya:

"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."

Berdasarkan penjelasan yang terkandung pasal 671 Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa parkir di jalanan kompleks pada dasarnya tidak diperbolehkan karena bisa berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dalam kompleks.

Hukuman dari parkir sembarangan ini juga diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000.

Namun aturan ini bisa jadi tidak berlaku apabila orang yang memarkirkan mobil di jalanan kompleks sebelumnya sudah memiliki izin dari tetangga dan orang-orang yang memiliki kepentingan menggunakan jalan kompleks tersebut.

Jadi sebetulnya ada pasal yang mengatur hal terkait. Karena membludaknya jumlah kendaraan di pemukiman saya tinggal, akhirnya, pengurus memberikan fasilitas umum, berupa penambahan lahan kosong untuk parkir. 

 (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)
 (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)

 (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)
 (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)

Ilustrasi parkir kendaraan pribadi di depan rumah (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)
Ilustrasi parkir kendaraan pribadi di depan rumah (Foto: Dokumentasi pribadi Amelia)

Harusnya solusi ini tidak serta merta membuat 'kenyamanan menjadi nyaman', sehingga malah nyaman beli mobil lagi 1 dan 2, hehe. Bukannya mikirin bikin garasi, padahal mah yang lebih terjangkau itu bikin garasi mobil, kah? Hehehe.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun