Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:
- Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
- Menandatangani surat suara.
- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.
- Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.
- Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.
Tugas anggota KPPS 2
- Anggota KPPS kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.
Tugas anggota KPPS 3
- Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Tugas anggota KPPS 4
- Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Tugas anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 memiliki 2 tugas utama sebagai berikut:
- Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.
- Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.
Tugas anggota KPPS 6
Anggota KPPS 6 mempunyai 3 tugas, yaitu:
- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
Tugas anggota KPPS 7
Di bawah ini tugas anggota KPPS 7, yakni:
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.
- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Tugas secara tertulis ya. Namun beda dengan praktek nya.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!