Negara Indonesia dikenal dengan negara yang kaya akan kekayaan SDA nya (Sumber Daya Alam).Sumber Daya Alam adalah segala sesuatu dari alam yang dimanfaatkan manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Suryanega (1977) Â mengatakan bahwa SDA merupakan unsur-unsur fisik dan hayati yang ada dilingkungan alam kemudian digunakan oleh manusia dalam memenuhi kebuuhannya demi meningkatkan kesejahteraan hidup.Adanya alam ini kita dapat hidup dengan makmur, tentunya apabila digunakan dengan benar.Menurut Kemdikbud RI, potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Indonesia yaitu antara lain: Hutan, Lautan, Minyak bumi, Gas alam, Batu bara.
Pembahan kali kini kita akan mengulas SDA Hutan lebih dalam.Pengertian hutan itu sendiri adalah hamparan lahan yang ditinggali oleh berbagai jenis tumbuhan dan hewan yang saling berhubungan antara satu dengan lainnya sehingga terbentuklah siklus energi yang kompleks.Hutan dikategorikan SDA karena didalamnya terdapat makhluk hidup (tumbuhan dan hewan) yang memberikan manfaat kepada manusia yang berakal.Persebaran Hutan di Indonesia sangat luas, dibuktikan Indonesia berada ditingkat ketiga negara yang memiliki area hutan yang terbanyak. Tercatat luas area hutan di Indonesia kurang lebih sebesar 99 juta hektar.
Apabila SDA hutan dapat dimanfaatkan dengan baik tentunya akan menggiring Indonesia menjadi negara yang sejahtera.Hal ini tentunya tidak mudah dilakukan dengan langsung serentak, pasti ada  proses atau tahapan-tahapan yang dilalui.Oleh karna itu peran pemerintah sebagai pemimpin negara berperan penting dalam pemanfaatan SDA hutan di Indonesia.Tidak hanya pemerintah saja yang memegang peran penting, namun masyarakat juga bisa ikut andil dalam pengolahan pemanfaatan SDA Hutan dengan baik dan benar.
Pengolahan pemanfatan SDA hutan dikatakan baik dan benar apabila sudah sesuai peraturan UU yang berlaku.Salah satu aturan cara yang baik dan benar dengan melakukan izin sebelum melakukan pemanfaatan hutan yang mana sebelum izin ke pemerintah tentunya sudah melakukan perencanaan pemanfaatan hutan yang akan dilakukan tanpa merusak lingkungan sekitar atau memperhatikan lingkungan sekitarnya.
Contoh aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.Apabila ada pemanfaatan hutan yang menyalahi aturan maka orang tersebut akan diberi sanksi yang sesuai perbuatannya.Pada hakikatnya hutan adalah milik negara, dikategorikan milik negara supaya SDA tersebut supaya dalam pemnfaatannya digunakan kesejahteraan seluruh warga Indonesia (agar tidak disalah gunakan oleh perorangan).Oleh karna itu untuk menjaga SDA ini tentu perlu adanya aturan-aturan yang tegas.
Kebanyakan SDA Hutan di Indonesia berpotensi 2 hal yaitu: kayu dan no-kayu.Hal tersebut dapat dimanfaatkan manusia sehingga dapat menyejahterakan kehidupannya.Adapun kayu disini maksudnya hamparan hutan dipenuhi kekayaan tumbuhan berkayu yang mana nantinya dapat diolah kemudian bermanfaat bagi manusia.Pepohonan yang tersebar di Indonesia yaitu tumbuhan kayu:
1. Jati
Persebaran kayu jati di Indonesia meliputi daerah: Pulau Jawa terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Nusa Tenggara dan Bali. Jati dapat tumbuh di dataran tinggi maupun dataran rendah yang tidak digenangi air.Nilai ekonomis pohon jati lebih tinggi dari pada pohon lainnya karena memiliki tekstur yang keras dan awet sebab didalmnya terdapat minyak. Hal ini membuat kayu jati banyak dimanfaatkan sebagai bahan untuk membuat interior rumah, kontruksi jembatan, dll.
2. Meranti
Persebaran kayu ini meliputi hutan- hutan di Pulau Kalimantan dan Sumatera.Selian dimanfaatkan kayunya sebagai kayu konsrtuksi, penyekat ruangan dalam bangunan, bahan pembuatan mebel dan berbagai interior dalam rumah.Masih banyak jenis kayu di Indonesia yang dapat dimanfatkan sendiri dalam negara atau diperjual belikan ke luar negeri.Adapun yang dimaksud non-kayu ialah bahan-bahan alam yang berasal dari selain kayu atau tanpa harus menebang pohon.Contohnya seperti:Â
1. Buah- buahan