Mohon tunggu...
Amelia Rifandini
Amelia Rifandini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPI S1 Keperawatan

Salam kenal Semoga membantu!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wudhu pada Saat Menggunakan Makeup Waterproof, Wudhunya Sah atau Tidak? Dan Tips Mengatasinya

28 Desember 2021   19:08 Diperbarui: 28 Desember 2021   19:14 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada nomor empat bahwasanya salah satu syarat wudhu adalah tidak adanya sesuatu yang menghalangi antara air dan anggota yang dibasuh. Hal tersebut diterangkan oleh beberapa ulama dalam beberapa referensi bahwa tidak sah wudhu seseorang yang memakai kutek atau yang lainnya yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit. Dengan demikian, sahnya berwudhu adalah membersihkan sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit. Baik dari minyak, cat, lilin maupun isolatib (penutup kulit).

Secara spesifik memang tidak ada penjelasan lebih luas mengenai penggunaan produk waterproof cosmetic menjadi sebab terhalangnya air kepada anggota wudhu tetapi dari analisis medis bahwasanya tidak semua produk kosmetik tersebut sifatnya permanen menghalang air untuk menembus ke kulit, masih ada sebagian produk yang diciptakan untuk bisa memfilter air air yang masuk, namun memang disarankan untuk penggunaan produk waterproof cosmetics yang benar-benar menghalangi air menuju kulit maka tanpa dibersihkan terlebih dulu, wudhu yang dilakukan penggunanya tidak sah. Tetapi jika produk yang digunakan itu tetap bisa memberikan jalan untuk air yang masuk bisa dikatakan air tetap bisa membasuh anggota wudhu dan sah. Karena wudhu itu bukanlah pembahasan mengenai proses penetrasi melainkan terbasuhnya anggota yang diwudhukan.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' 1/493 mengatakan, "Kalau di sebagian anggota wudhu ada lilin, pasta atau hinna atau semisal itu yang menghalangi air sampai ke anggota tubuh, maka bersucinya tidak sah. Baik itu sedikit maupun banyak. Jika di tangannya atau anggota tubuh lain masih ada bekas warna, bukan bahan hinnanya, atau bekas cat cair dimana air dapat menyentuh anggota tubuh meskipun tidak menetap, maka bersucinya itu sah." Dinyatakan juga dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/218, "Kalau cat itu beku yang ada di atas kuku, maka wudhunya tidak sah kalau sebelum wudhu belum dibersihkan. Kalau tidak ada bahan beku seperti hinna, maka wudhunya sah."

Namun menurut Ustadz Syam penggunaan makeup waterproof tidak diperbolehkan saat berwudhu karena dianggap menghalangi jalannya masuk air ke dalam pori-pori wajah yang menjadi salah satu rukun wudhu. Tips dari ustadz Syam adalah berwudhulah sebelum menggunakan makeup dan jagalah wudhu tersebut jangan sampai batal.

Dengan demikian semua dikembalikan kepada keyakinan dan sikap kita sebagai seorang muslim menanggapi suatu masalah, menurut ibu Joshita Djajadisastra jika kita yakin menggunakan produk waterproof cosmetic tanpa membersihkannya dengan alasan seperti barangnya sudah terjamin halal, dan juga air tetap bisa menembus bagian yang tertutupi maka wudhu tersebut bisa dikatakan sah, namun jika masih ragu lebih baik kita membersihkan dulu secara total, kemudian bisa melaksanakan wudhu dengan khusyu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun